Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang di

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Safarudin Ayah kandung AA dan Marlina bibi korban 

Namun keluarga akan tetap menerima apapun putusan Majelis Hakim nantinya.

"Apapun vonis Hakim ya kami terima," tandasnya.

IS Dituntut Hukuman Mati

IS (16), pelaku utama pembunuh AA siswi SMP di kuburan Cina Palembang, Sumsel dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dikarenakan IS dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan di PN Palembang, Selasa (8/10/2025)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut.

Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.

Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved