Pembunuhan di Palembang

Ribut Setelah Anaknya Diusir Saat Main, Pria di Palembang Tewas Dibacok Oleh Tetangganya

Mendengar kejadian tersebut, korbanpun lantas mendatangi pelaku dan terjadilah ceckok mulut hingga terjadi kejar-kejaran.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Ribut Setelah Anaknya Diusir Saat Main, Pria di Palembang Tewas Dibacok Oleh Tetangganya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria bernama Yoga (25), warga Jalan SH Wardoyo Gang Duren Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang harus tewas ditangan EK yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada Sabtu (30/8/2025), pukul 19.30 WIB.

Mirisnya, kejadian pembunuhan ini hanya berawal dari masalah sepele.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yoga awalnya tak senang ketika anaknya yang masih kecil mengadu karena diusir ketika bermain ke rumah pelaku.

Mendengar kejadian tersebut, korbanpun lantas mendatangi pelaku dan terjadilah ceckok mulut hingga terjadi kejar-kejaran.

Pelaku yang membawa senjata tajam langsung membacok korban secara bertubi-tubi hingga korban meninggal karena mengalami pendarahan

Meskipun disaksikan sejumlah warga, namun mereka tak ada yang berani mendekat.

Sekitar sejam setelah kejadian, barulah korban dilarikan ke RSUD Palembang Bari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bidan dan Kekasihnya di Kayuagung Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Diduga Keracunan AC

Baca juga: Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja

Sementara, Kapolsek SU I, Palembang, AKP Hery membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

"ketika mendapati laporan adanya peristiwa ini kita langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke RS Bari, Palembang, " katanya. 

Lanjut Hery, korban meninggal dunia lantaran mengalami luka bacok dibagian lengan kanan, sisi siku kanan, pergelangan lengan kanan, paha kanan dan betis kanan.

"Untuk motifnya belum kita ketahui, namun peristiwa ini terjadi lantaran korban tidak terima anaknya diusir pelaku, saat anaknya sendang main ke rumah pelaku," katanya. 

Ditambahkan Hery, untuk identitas pelaku sudah dikantongi.

"Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KHUP, tentang pembunuhan," Tutupnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved