Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

BREAKING NEWS: IS, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Suasana Persidangan - IS, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - IS (16), pelaku utama pembunuh AA siswi SMP di kuburan Cina Palembang, Sumsel dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dikarenakan IS dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan di PN Palembang, Selasa (8/10/2025)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut.

Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.

Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Remaja Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Palembang Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

Sidang sementara diskors oleh Majelis Hakim mengingat waktu Magrib, dan akan dilanjutkan malam ini untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa IS.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved