Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

BREAKING NEWS: 3 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Tiga terdakwa dan keluarganya keluar dari ruang sidang setelah JPU membacakan tuntutan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Baca juga: 4 Remaja Terdakwa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Nangis di Pelukan Orangtua Jelang Sidang Tuntutan

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Remaja Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Palembang Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

Sidang sementara diskors oleh Majelis Hakim mengingat waktu Magrib, dan akan dilanjutkan malam ini untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa IS.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved