Berita OKU
Dua Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Diduga Satu Jaringan
Anggota narkoba polres OKU mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku berinisial H kemudian dilakukan penggeledahan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dua bandar narkotika inisial HH (31) dan ES (38) diamankan Satresnarkoba Polres OKU.
Keduanya diamankan di tempat terpisah namun dicurigai memiliki jaringan yang sama.
Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon kepada Sripo Minggu (6/10/2024) menjelaskan, kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Ogan Kelurhaan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komeirng Ulu.
Anggota narkoba polres OKU mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku berinisial H kemudian dilakukan penggeledahan.
Peggeledahan dengan disaksikan warga setempat ini cukup menarik perhatian, apalagi saat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan kasus lokasi berbeda tepatnya di Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Di lokasi ini polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial ES.
Baca juga: Dapat Laporan Masyarakat Dari Aplikasi Banpol, Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Kebun Sawit PALI
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penyidik Narkoba, Polda Sumsel Gelar Rakernis
Setelah dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam saku jaket tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima tiga) gram.
Kemudian 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6s warna silver dan 1 (satu) unit Hp mek Infinix smart 5 warna biru.
Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan,Pertama pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Kedua pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kepergok Hendak Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di OKU Diamuk Massa Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Teddy Meilwansyah Kukuhkan Anggota Paskibraka OKU 2025 : Ini Tugas Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.