Berita OKU

Dua Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Diduga Satu Jaringan

Anggota narkoba polres OKU  mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku berinisial H kemudian dilakukan penggeledahan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres OKU
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Dua Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Diduga Satu Jaringan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dua bandar narkotika inisial HH (31) dan ES (38) diamankan Satresnarkoba Polres OKU.

Keduanya diamankan di tempat terpisah namun dicurigai memiliki jaringan yang sama.

Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon kepada Sripo Minggu (6/10/2024) menjelaskan, kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekira Pukul  19.00 WIB bertempat di Jalan Ogan Kelurhaan  Kemalaraja Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komeirng Ulu.

Anggota narkoba polres OKU  mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku berinisial H kemudian dilakukan penggeledahan.

Peggeledahan dengan disaksikan warga setempat ini cukup menarik perhatian, apalagi saat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan kasus lokasi berbeda tepatnya di Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Sukaraya Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Di lokasi ini polisi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki  berinisial ES.

Baca juga: Dapat Laporan Masyarakat Dari Aplikasi Banpol, Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Kebun Sawit PALI

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penyidik Narkoba, Polda Sumsel Gelar Rakernis

Setelah dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam saku jaket tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima tiga) gram.

Kemudian 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6s warna silver dan 1 (satu) unit Hp mek Infinix smart 5 warna biru.

Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan,Pertama pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Kedua pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved