Berita Muba
Takut Jadi Buron Setelah Sumur Minyak Ilegal Miliknya Meledak, Pemilik Langsung Menyerahkan Diri
Tak ingin jadi buronan polisi, setelah kejadian tersebut, pemilik sumur langsung menyerahkan diri ke Polsek Keluang.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) milik Amirudin aliasn Andi warga Keluang terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Tak ingin jadi buronan polisi, setelah kejadian tersebut, pemilik sumur langsung menyerahkan diri ke Polsek Keluang.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar itu dimiliki oleh Amiruddin alias Andi bin Raden Abdullah (alm), Miftah, Rudi, dan Abi.
“Dari hasil penyelidikan kebakaran tersebut disebabkan oleh percikan api dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak. Sehingga api tersebut menyambar dan menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi,” kata Yohan, Sabtu (5/5/2024).
Baca juga: Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang, Musi Banyuasin Ditangkap Saat Kabur ke Cimahi
Baca juga: Gegara Merokok, Pardede Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kini Ditangkap Polisi
Pasca terbakaran tersebu, pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan diketahui siapa pemilik tersebut.
“Terkait masih adanya praktek pengeboran minyak illegal tersebut pihaknya mengaku kecolongan, karena pelaku sebelumnya akan membongkar sumur minyak ilegal tersebut secara mandiri. Pada 25 September 2024, Amiruddin bahkan telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut dan kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah,” rincinya.
"Pelaku kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,"jelasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com selengkapnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Website dan Whatsapp Pengaduan Disnakertrans Muba, Permudah Pekerja Sampaikan Laporan |
![]() |
---|
Kejari Sebut Tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI Muba |
![]() |
---|
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.