Berita Muba
Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang, Musi Banyuasin Ditangkap Saat Kabur ke Cimahi
Ricki Rikardo (40) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini kini harus mendekam dipenjara.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Ricki Rikardo (40) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini kini harus mendekam dipenjara.
Ricki merupakan pemilik sumur minyak ilegal di desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin yang terbakar pada Sabtu (24/8/2024).
Ricki ditangkap kajaran Satreskrim Polres Muba saat berada di Cimahi, Jawa Barat.
"Ya, jadi kita berhasil mengamankan terangka Ricki Rikardo yang merupakan pemilik sumur minyak illegal yang terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Dalam pelariannya tersangka kabur dan sempat menyewa kontrakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (19/9) sekitar pukul 19:30 wib " kata Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo, Sabtu (21/9/2024).
Baca juga: Gegara Merokok, Pardede Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Keluang Musi Banyuasin Terbakar, Padahal Sudah Berulang Kali Ditertibkan
Lanjutnya, diamankannya tersangka karena melakukan eksplorasi sumur minyak di Kecamatan Keluang.
Akibatnya sumur minyak miliknya terbakar pada Agustus 2024 lalu.
"Penyebab kebakaran sumur minyak tersebut diduga berasal dari gesekan antara canting polot dengan casing yang ada di lubang sumur minyak. Usai sumur minyaknya terbakar, tersangka ini melarikan diri dan berhasil kita amankan pada Rabu 28 Agustus 2024,"ungkapnya.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah besi steger, 1 buah besi pipa canting, 1 buah tameng, 1 buah kipas angin, 2 buah katrol dan 30 liter minyak mentah sudah diamankan di Polres Muba.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 52 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI NO 6 Tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 188 Kuhpidana. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, " tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Website dan Whatsapp Pengaduan Disnakertrans Muba, Permudah Pekerja Sampaikan Laporan |
![]() |
---|
Kejari Sebut Tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI Muba |
![]() |
---|
Pemuda di Muba Tega Berbuat Asusila ke Anak 12 Tahun yang Merupakan Tetangganya, Tak Hanya Sekali |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Muba, Pelajar Tewas Saat Berangkat Sekolah, Motor Oleng dan Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.