Berita Muba
Gegara Merokok, Pardede Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kini Ditangkap Polisi
Pardede (37 tahun) diamankan polisi karena diduga menjadi pemicu kebakaran sumur minyak ilegal di Muba.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Pardede (37 tahun) diamankan polisi karena diduga menjadi pemicu kebakaran sumur minyak ilegal di daerah aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/9/2024).
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku terduga pelaku ilegal drilling yang terbakar.
"Saat kami datang ke tempat kejadian, sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami, dan yang tertinggal pelaku Pardede yang sedang berusaha memadamkan api," bebernya, Jumat (6/9/2024).
Setelah ditanya ternyata pelaku adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut sehingga selanjutnya langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika kami datang, dan penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik pelaku Pardede yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut," jelasnya.
Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah dipasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut.
"Untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan," tutupnya.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.
"Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ujar Bondan.
Tersangka telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak/gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran.
"Maka itu tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.