Berita Muba

Gegara Merokok, Pardede Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kini Ditangkap Polisi

Pardede (37 tahun) diamankan polisi karena diduga menjadi pemicu kebakaran sumur minyak ilegal di Muba.

Dok Polisi
Pardede pengurus sumur minyak illegal ketika diamankan oleh Polres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Pardede (37 tahun) diamankan polisi karena diduga menjadi pemicu kebakaran sumur minyak ilegal di daerah aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/9/2024).

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku terduga pelaku ilegal drilling yang terbakar.

"Saat kami datang ke tempat kejadian, sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami,  dan yang tertinggal pelaku Pardede yang sedang berusaha memadamkan api," bebernya, Jumat (6/9/2024). 

Setelah ditanya ternyata pelaku adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut sehingga selanjutnya langsung diamankan untuk pemeriksaan.

Kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika kami datang, dan penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik pelaku Pardede yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut," jelasnya.

Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah dipasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut.

"Untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan," tutupnya. 

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.

"Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ujar Bondan. 

Tersangka telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak/gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran. 

"Maka itu tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar," tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved