Pilgub Sumsel 2024
Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 Dibatasi Hingga Rp 226 Miliar, Berikut Rinciannya
Batas dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 telah ditentukan sebesar Rp 226 miliar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
5.Pemasangan APK 1 paket x Rp 200.000.000
6.Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 500.000.000 = Rp. 500.000.000
7.Alat Peraga Kampanye
a. Papan reklame (billboard) 200 persen 8 buah x Rp 40.000.000 = Rp 640.000.000
b. Baliho 200 persen 225 buah x Rp 860.000 = Rp 438.600.000
c. Umbul- umbul 200 persen 14.460 buah x Rp 186.000 = Rp 5.379.120.000
d. Spanduk 200 persen 19.494 x Rp 160.000 = Rp 6.238.080.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 5 buah x Rp 60.000.000 = Rp 600.000.000
8.Bahan kampanye
a. Selebaran 100 persen x 3.000.000 jumlah bahan kampanye x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
b. Brosur 100 persen x 3.000.000 JBK x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
9.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Rapat umum 2 paket x Rp 1.640.000.000 = Rp 3.280.000.000
b. Kampanye melalui media daring 1 paket x Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
c. Kampanye melalui media sosial 1 paket x Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
Total: Rp 226.785.690.000.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.