Pilgub Sumsel 2024

Dana Kampanye Pilgub Sumsel 2024 Dibatasi Hingga Rp 226 Miliar, Berikut Rinciannya

Batas dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 telah ditentukan sebesar Rp 226 miliar.

KOLASE TRIBUN SUMSEL
(Kiri-Kanan) Herman Deru, Mawardi Yahya, Eddy Santana Putra yang bakal maju di Pilgub Sumsel 2024. 

5.Pemasangan APK 1 paket x Rp 200.000.000

6.Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 500.000.000 = Rp. 500.000.000

7.Alat Peraga Kampanye

a. Papan reklame (billboard) 200 persen 8 buah x Rp 40.000.000 = Rp 640.000.000
b. Baliho 200 persen 225 buah x Rp 860.000 = Rp 438.600.000
c. Umbul- umbul 200 persen 14.460 buah x Rp 186.000 = Rp 5.379.120.000
d. Spanduk 200 persen 19.494 x Rp 160.000 = Rp 6.238.080.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 5 buah x Rp 60.000.000 = Rp 600.000.000

8.Bahan kampanye

a. Selebaran 100 persen x 3.000.000 jumlah bahan kampanye x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000
b. Brosur 100 persen x 3.000.000 JBK x Rp 1.000 = Rp 3.000.000.000

9.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Rapat umum 2 paket x Rp 1.640.000.000 = Rp 3.280.000.000
b. Kampanye melalui media daring 1 paket x Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
c. Kampanye melalui media sosial 1 paket x Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000

Total: Rp 226.785.690.000.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved