CPNS dan PPPK 2024

Link PDF Surat Lamaran PPPK 2024 Kabupaten OKI, Dibuka untuk 580 Formasi, Lengkap Surat Pernyataan

Pemerintah kabupaten (Pemkab) OKI resmi membuka seleksi rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Maulidini. 

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. 

4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

8) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi. 

9) Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP/NI PPPK). 

10) Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 

11) Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar/mendaftar di SSCASN dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a) Melampirkan Surat Keterangan Dokter Asli dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya. 

b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar. 

c) Apabila terdapat pelamar disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, dan dikemudian hari terbukti bahwa pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan. 

b. Pelamaran dilakukan secara online melalui SSCASN dan disertai dengan pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 

Persyaratan khusus PPPK Guru

1) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved