Pilgub Sumsel 2024

Daftar Dana Kampanye Awal Paslon di Pilkada Sumsel 2024, HDCU Rp 50 Juta ERA dan MATAHATI Rp 1 juta

Dari ketiga paslon, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
Pengundian Nomor Urut di Pilgub Sumsel 2024 - Daftar Dana Kampanye Awal Paslon di Pilkada Sumsel 2024, HDCU Rp 50 Juta ERA dan MATAHATI Rp 1 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - KPU Sumsel telah mengumumkan besaran dana kampanye awal para paslon di Pilgub Sumsel 2024.

Dari ketiga paslon, pasangan nomor urut 1 Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 50 juta. 

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA), dan pasangan nomor urut 3 Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) masing-masing, melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 1 juta. 

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.

"LADK sudah disampaikan 24 September, pembukuan itu maksimal 23 September, dan ketiga pasangan calon sudah melaporkan semua termasuk perbaikan. Kalau ada pembukuan di luar tanggal pembuatan rekening nanti bisa dilaporkan," kata Handoko

Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober.

Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.

Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.

Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi kalau dana kampanye diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024," tuturnya. 

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri. 

Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Dijelaskan Handoko, paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.

Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Matahati Peroleh Tambahan Dukungan Dari Relawan Nusantara Sriwijaya Jelang Pilgub Sumsel 2024

Baca juga: Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024, Bakal Digelar 3 Kali, Pamungkas Tanggal 21 November 2024

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved