Pilgub Sumsel 2024

Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024, Bakal Digelar 3 Kali, Pamungkas Tanggal 21 November 2024

Hal ini dilakukan untuk mengetahui program dan visi misi mereka yang akan bersaing di kontestasi Pilgub Sumsel 2024.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
Pengundian Nomor Urut Pilgub Sumsel 2024 - Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024, Bakal Digelar 3 Kali, Pamungkas Tanggal 21 November 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, KPU bakal menggelar tiga kali debat paslon.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui program dan visi misi mereka yang akan bersaing di kontestasi Pilgub Sumsel 2024.

"KPU Sumsel menjadwalkan menggelar debat sebanyak kali. pada 28 Oktober, 10 November dan 21 November mendatang, " kata komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko

Menurut Handoko, debat Paslon yang dilakukan KPU itu untuk memahami ide dan gagasan para Paslon dengan merespon isu, dan arah kebijakan yang akan dilakukan masing- masing Paslon. 

Pada sesi debat I dan II nanti, rencanyanya pelaksanaan dilakukan terpisah antara calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub). 

Dimana pada sesi debat I, hanya 3 Cagub yang melakukan debat. Sementara pada debat II, hanya dilakukan oleh para Cawagub. Sedangkan sesi debat III, kedua paslon akan tampil bersama.

"Konsep dan tema debat belum dibahas secara detail, namun sudah memasuki tahap pembahasan," ungkapnya.

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan masing- masing 2 kali selama masa kampanye 25 September- 23 November 2024.

Penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan oleh Paslon.

"Rapat umum dilakukan paling banyak 2 kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi untuk kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," tuturnya.

Baca juga: RA Anita Noeringhati Janji Carikan Solusi Terbaik Permasalahan di Pasar 16 Ilir Jelang Pilgub Sumsel

Baca juga: Paslon Pilgub Sumsel 2024 Berpotensi Tandem APK Dengan Para Paslon di Pilkada Kabupaten/Kota

Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.

KPU Sumsel juga telah menetapkan 3 zona untuk para Paslon melaksanakan kampanye Pilkada.

Pembagian zona itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.

Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved