Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Dihadirkan di Sidang Perdana, Didampingi Orangtua

IS (16) pelaku utama dari kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dihadirkan langsung di sidang perdana.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
IS pelaku utama kasus pembunuhan di kuburan cina menjalani sidang perdana didampingi kedua orangtua saat berhadapan dengan Majelis hakim 

"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, mam apa benar kamu melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong saya gak melakukannya," ujar S, ibu dari tersangka IS didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) kemarin. 

Didampingi kuasa hukumnya Hermawan SH, ibu dari masing-masing tersangka membantah kalau anaknya terlibat aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.

Hermawan SH tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA mengatakan, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, Is, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut. 

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," ujar Hermawan. 

Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB. 

Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB.

Pada pukul 15:15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit.

Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15:20 WIB.

Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.

Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya. 

Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.

"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," katanya.

Saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk meminta proses penuntutan dihentikan sebab ia mengklaim dengan perhitungan waktu tersebut tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan dan rudapaksa.

"Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di Pengadilan," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved