Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina
IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Dihadirkan di Sidang Perdana, Didampingi Orangtua
IS (16) pelaku utama dari kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dihadirkan langsung di sidang perdana.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - IS (16) pelaku utama dari kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di kuburan cina Palembang dihadirkan secara langsung dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (1/10/2024).
Digelar di Pengadilan Negeri Palembang, IS dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, ia juga terlihat didampingi kedua orangtuanya yang duduk di samping kiri dan kanan, saat berhadapan dengan Majelis Hakim pidana anak yang diketuai Eduard SH MH.
IS didampingi orangtuanya karena dia berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sidang dimulai dengan hanya menyisakan IS bersama orangtua dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan orangtua korban AA dan pengunjung sidang lainnya diminta untuk menunggu di luar ruangan.
Udin ayah AA saat dijumpai mengaku belum bisa memberikan komentar terkait sidang yang berlangsung hari ini.
Ia hanya bisa menunggu hasil dakwaan dari sidang yang sedang berlangsung.
"Nanti saja, saya belum bisa kasih komen. Mau lihat dan dengar apa hasil sidang ini dulu," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Pembunuh Siswi SMP Palembang Dikawal Polisi, Kajari Jadi Penuntut Umum
Diberitakan sebelumnya, proses berjalannya sidang perdana ini dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung sidang juga menunggu di luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.
"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.
Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," katanya.
Berani Sumpah Pocong
Sebelumnya, orangtua dari empat remaja IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) , tersangka pembunuhan dalam kasus ini muncul dan membantah anaknya terlibat dalam kasus tewasnya AA.
Bahkan orangtua IS (16 tahun) menyebut anaknya berani sumpah pocong membantah dirinya terlibat pembunuhan tersebut.
Tolak Tuntutan Mati, Keluarga Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Demo Minta Sidang Vonis Ditunda |
![]() |
---|
Alasan JPU Beri Tuntutan Pidana Mati Kepada IS Tersangka Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke IS Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Dituntut JPU Dengan Pidana Mati, IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Kuburan Cina Tertunduk Diam |
![]() |
---|
IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.