Berita Lubuklinggau

Terjerat Kasus Korupsi, Jeri Afrimando Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Kembalikan Uang Rp97 Juta

Terdakwa Jeri Afrimando mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Kejari Lubuklinggau
Isteri terdakwa Jeri Afrimando saat mengembalikan kerugian negara Rp. 97 juta dan diterima langsung oleh Kasipidsus Kejari Lubuklinggau Achmat Arjiansyah Akbar, Senin (30/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Terdakwa Jeri Afrimando mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta.

Uang tersebut diantar langsung oleh istri Jeri ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada hari ini Senin, 30 september 2024.

Jeri tersandung masalah hukum setelah terlibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018.

Ia duduk di kursi pesakitan bersama Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018 dan Dian Winani selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Pidsus Achmat Arjiansyah Akbar membenarkan telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Jeri.

"Uang tersebut diantar langsung oleh istrinya  kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara," ungkap Anca sapaan akrabnya pada wartawan.

Anca menyampaikan uang tersebut langsung dititipkan ke rekening Bank Negara dibuatkan berita acara. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan selama persidangan.

"Pengembalian uang negara ini paling tidak ada itikat baik sebelum persidangan telah mengembalikan kerugian negara. Jadi uang yang dikembalikan menjadi pertimbangan selama persidangan ke depan," ungkapnya.

Saat ini ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018 ini masih ditahan di Lapas Lubuklinggau.

"Dalam waktu dekat ketiganya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus bermula bermula pada (21/3/2022) terdapat laporan dan informasi terkait pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018 yang dicurigai terdapat aktivitas korupsi.

"Dari laporan itu penyidik mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 4.131.103.479," katanya dalam pers rilis beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan koordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), didapatkan kerugian negara sebesar Rp 1.047.320.849,86.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved