Pemilihan Walikota Palembang 2024
Jubir Ratu Dewa-Prima Salam Buka Suara Soal Tagline Palembang Berdaya-Berdjaja Dilaporkan ke Bawaslu
Tim pemenangan Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) di Pilkada 2024 angkat bicara soal Palembang Berdaya-Berdjaja dilaporkan lawan politiknya ke Bawaslu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim pemenangan Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) di Pilkada 2024 angkat bicara soal Palembang Berdaya-Berdjaja dilaporkan lawan politiknya ke Bawaslu.
Laporan itu sebelumnya dibuat oleh tim advokasi Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, paslon no 3 di Pilkada Palembang 2024.
Yudha-Bahar meminta Bawaslu membatalkan Surat Keputusan nomor 612 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 22 September 2024, beserta lampirannya karena dinilai melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut tim Ratu Dewa-Prima Salam, adanya laporan tim advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 3 Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) dianggap terlalu mengada-ada.
Juru bicara RDPS, Muhammad Hidayat Arifin, menilai laporan dari tim advokasi Yudha-Bahar terlalu mengada-ngada dan dipaksakan. Apalagi menyebut adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
"Tagline Palembang Berdaya, Palembang Berdjaya jadi bahan laporan, cukup menggelitik kami," katanya, Minggu (29/9/2024).
Menurutnya, kapasitas Ratu Dewa menggunakan tagline tersebut pada waktu itu, sebagai Pj wali kota maupun sekda.
"Sudah menjadi tugas Pj walikota dan sekda di mana pun untuk menjadikan daerahnya berdaya, dan berjaya, bahasa lainnya itu kan sejahtera," jelas Hidayat.
Pendiri Law Firm Inhauz Legal ini melanjutkan, bahwa kemudian tagline itu dilanjutkan dalam Pilkada itu sah saja dan hak dari calon yang bersangkutan. Sehingga terlalu mengada-ada dan berlebihan jika dikaitkan dengan TSM.
"Terlalu jauh itu (TSM), rasanya lucu, tagline dan ide paslon dijadikan bahan laporan, ini justru bisa mencederai kebebasan paslon untuk berbuat untuk kemajuan kota. Harusnya tagline sebagai gagasan ini dilawan dengan gagasan, agar sebanding," paparnya.
Pihaknya pun percaya Bawaslu akan bekerja secara profesional terdahadap laporan yang dinilai tidak ada dasarnya itu.
"Kami percaya Bawaslu dan KPU mampu menyaring mana laporan, mana asal lapor, jadi kita serahkan saja ke lembaga penyelenggara," tukasnya.
Sebelumnya, tim advokasi Yudha-Bahar dalam jumpa persnya Sabtu (28/9/2024), menyampaikan telah melaporkan pasangan RDPS ke Bawaslu pada 25 September. Mereka meminta Bawaslu Kota Palembang mendiskualifikasi pasangan calon Ratu Dewa-Prima Salam pada pemilihan Walikota Palembang 2024.
"Salah satu alasan pembatalan tersebut karena menggunakan kewenangan, program, kegiatan, yang menguntungkan salah satu Calon Walikota Palembang dan lain-lain, sehingga merugikan kami sebagai salah satu peserta Pilkada Palembang,” tim Advokasi Yudha-Bahar yang dipimpin oleh Dr. Hendra Yospin, SH., LLM didampingi Sekretaris Dolly Reza dan anggota lainnya.
Menurutnya, Ratu Dewa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan, program dan kegiatan selama menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dengan menggunakan alat peraga (banner, baleho, Billboard) yang massif terpasang di beberapa kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan.
Kemudian tagline “Palembang beRDaya dan Palembang beRDjaya” dari RDPS ternyata masih digunakan penetapan nomor urut pasangan calon.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.