Hakim Mogok Kerja

Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive.com
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia bakal mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Gerakan bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Pasalnya gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com

Sidang Peninjuan Kembali (PK) eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal digelar hari ini, Rabu (24/7/2024) yang dipimpin oleh 3 sosok hakim perempuan.
Sidang Peninjuan Kembali (PK) eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal digelar hari ini, Rabu (24/7/2024) yang dipimpin oleh 3 sosok hakim perempuan. (Youtube Kompas TV)

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan. 

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. 

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. 
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Besaran Gaji Hakim

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). 

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. 

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved