Berita Lahat

Oknum Debt Collector di Lahat Coba Rampas Mobil Ternyata Salah Sasaran, YLKI : Bisa Dipidana

Seorang warga di Kabupaten Lahat, Sumsel bernama Welli nyaris menjadi korban dari oknum debt collector yang berusaha merampas mobil miliknya. 

|
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EHDI AMIN
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i SH bersama Welli korban salah sasaran oknum DC. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Seorang warga di Kabupaten Lahat, Sumsel bernama Welli nyaris menjadi korban dari oknum debt collector yang berusaha merampas mobil miliknya. 

Sempat terjadi ketegangan sampai aksi saling dorong dengan debt collector yang merampas kunci mobilnya karena Welli merasa membeli kendaraan itu secara cash dan tidak memiliki tunggakan. 

Belakangan diketahui, ternyata oknum debt collector itu salah sasaran sebab mobil yang mereka target berbeda pelat nomornya dengan milik Welli.

Mendapat kabar warga nyaris jadi korban oknum debt collector membuat YLKI Lahat turun tangan. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i SH mengatakan sengaja mendatangi kediaman Welli sehingga mendengar langsung kronologis kejadian.

Dari yang diutarakan korban, saat kejadian korban baru saja pulang, tiba-tiba dihampiri oleh orang tak dikenal yang akhirnya mengaku oknum DC dari Adira Finance dan langsung merampas kunci mobil miliknya.

Meski syok dengan kejadian tak terduga itu, karena korban merasa mobil miliknya dibeli secara cash, korban langsung ke kantor kelurahan tak jauh dari kediamannya, meminta agar pemeriksaan itu disaksikan oleh warga. 

Namun saat itu, oknum DC langsung membuka kap mobil dan langsung lakukan pemeriksaan tanpa seizin korban.

"Dari kronologi ini kita sudah paham, oknum DC sudah lakukan perampasan kunci mobil milik korban. Tidak ada pembenaran untuk upaya perampasan seperti ini. Kalaupun DC mau lakukan pemeriksaan, tetap harus sesuai SOP, tetap harus ada etika," sampai Sanderson, Jumat (27/9/2024).

Dikatakan Sanderson, setelah terlibat cek-cok, serta sempat terjadi aksi dorong mendorong, ternyata oknum DC yang awalnya ngotot mobil Honda Brio bernopol  AD 1387 KS milik korban menunggak pembayaran, akhirnya mengaku salah.

Karena plat nomor yang diincar oleh oknum DC tersebut bernopol A 1387 KS.

"Ini kecerobohan fatal oknum DC. Sudah jalankan tugas tas sesuai SOP, sudah lakukan perampasan, buat korban alami kekerasan fisik dan verbal, ternyata salah sasaran. Selain oknum DC, pimpinan leasing bisa dipidana karena kejadian ini," tegasnya.

Terkait kejadian ini, Sanderson menuturkan, dalam aturan leasing, jika terjadi kredit macet maka leasing harus melapor ke pihak kepolisian sesuai aturan UU Fidusia.

Sedangkan penarikan kendaraan yang diduga kredit macet, merupakan kewenangan dari pihak pengadilan, setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Jika ada upaya mengambil paksa kendaraan atau barang milik orang lain, itu merupakan tindak pidana, apalagi dalam kasus ini mobil tersebut sudah lunas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved