Pembunuhan Bocah di Cilegon

Pengakuan Saenah & Emi Bunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon, Ngaku Kesal Ibu Korban Sering Marahi Anaknya

Pengkuan ketiga dari lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 5 tahun di Cilegon.

Ig@lambe_turah
Emi (kiri) Saenah (kanan) dua dari lima tersangka pembunuhan bocah di Cilegon 

Adapun kejadian berawal dari Rahmi dan Saenah sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa ibu korban inisial AM karena masalah hutang, sakit hati, dan asmara.  

Namun, dua hari sebelum penculikan, 15 September 2024, keduanya mengubah target dengan memilih putri AM inisial APH.
     
Akhirnya, pada Selasa (17/9/2024) siang tiga pelaku RH, SA, dan EM melancarkan aksinya menculik korban disaat kamar kontrakan di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon, dalam kondisi sepi.

Hilangnya korban ternyata diambil Saenah dan Emi yang telah mengintai sejak kedua orangtua korban keluar rumah. 

Keduanya menyekap korban di sebuah kamar kontrakan yang dijadikan gudang oleh RH, dengan jarak sekitar 5 langkah dari kamar kontrakan korban. 

Gudang itu dijadikan tempat eksekusi APH hingga tak sadarkan diri, dan selanjutnya melilit wajah korban dengan lakban.

"Jadi lokasi eksekusinya itu mereka membunuh korban ini itu sebelahan kamar, jadi posisinya itu kontrakan kamar-kamar, itu sebelahnya hanya sebelahan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). Dikutip dari Kompas.com 

"Mungkin jaraknya hanya 5 langkah dari kamar korban ke tempat yang sekarang dipakai gudang," sambung Hardi.

Pada saat di gudang, korban melawan dengan berteriak dan menggigit pelaku.

Agar tak berteriak, mulut korban dibekap dengan ditutup pakai tangan, lalu dilakban dalam kondisi sudah tak sadarkan diri. 

"Akhirnya (korban) ditutup menggunakan lakban di mulut," kata Hardi. 

Tak hanya membekap, SA dan EM juga sempat menduduki tubuh korban dan tersangka EM memukul pundak korban dengan besi.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, kedua tersangka sempat menyimpan tubuh korban dalam kontainer plastik, lalu dipindahkan ke tas ransel untuk dibawa. 

Tas ransel tersebut dibawa tersangka SA ke wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sedangkan EM kabur ke wilayah Kabupaten Pandeglang. 

Pada 18 September, tersangka SA dan RH sempat mencari tempat pembuangan namun tak diputuskan.

Nyaris Bakar Jasad Korban 

Lebih lanjut, Hardi menyampaikan, saat itu tersangka memiliki ide untuk membakar jasad korban atau menguburkannya. 

Ide tersebut tak disepakati sehingga diputuskan membawa jasad ke wilayah Pandeglang, tepatnya ke rumah tersangka UH dan YH. 

"Mereka meminta tolong (UH dan YH) mencari jurang untuk dibuang, sempat diusulkan dikuburkan tapi mereka takut, mereka akhirnya bersama-sama ke arah Lebak untuk membuang di jembatan dekat pantai," kata Hardi.

Akhirnya, RH, SA, UH, dan YS kembali ke Pandeglang, dan memerintahkan kedua tersangka laki-laki menghilangkan barang bukti tas ransel dengan cara dibakar. 

Hasil pemeriksaan, lanjut Hardi, tersangka EM dijanjikan diberi uang imbalan Rp 50 juta oleh SA dan RH, dan tersangka UH dan YH masing-masing diberi Rp 100.000. 

"UB dan YH atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban dengan imbalan masing masing sebesar Rp 100.000," jelasnya.

Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).

Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.

"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.

Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved