Pembunuhan Bocah di Cilegon
Pengakuan Saenah & Emi Bunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon, Ngaku Kesal Ibu Korban Sering Marahi Anaknya
Pengkuan ketiga dari lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 5 tahun di Cilegon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengkuan ketiga dari lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah 5 tahun di Cilegon.
Atas perlakuan ibu korban itu, Saenah, Emi dan Rahmi sepakat menculik Aqila alias APH (5).
Saenah dan Emi merasa sakit hati karena anaknya sering dimarahi ibu Aqila, Amelia Pransisca.
Diketahui bahwa Amelia mengenal Rahmi, Saenah dan Emi karena anak mereka satu sekolah.
Selain soal utang piutang, alasan tersangka nekat melakukan aksi keji itu karenamerasa anaknya sering dimarahi Amelia.
Kendati begitu, Saenah dan Emi sakit hati dengan tindakan ibu korban.
"Sakit hati karena perlakuan ibu korban dalam hal ini saudari A," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. Dikutip dari Tribunnewsbogor.com
Menurutnya berdasar pengakuan tersangka, Amelia kerap memarahi anak Emi dan Saenah.
"Saudara A sering memarahi anak dari SA," katanya.
Baca juga: Curhat Amelia Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka, Utang 5 Tahun Tak Dibayar, Pinjam Pinjol
Penjelasan Ibu Korban
Sementara disisi lain, Amelia Pransisca mengaku tak pernah memarahi Fadil anak Saenah maupun Siti anak Emi.

Menurut Amelia, Aqila dan Fadil terpaut usia 2 tahun.
"Tidak pernah (memarahi), setiap saya dan anak saya maen ke rumah Saenah, namanya anak bermain, Fadil usia 7 tahun lebih 2 tahun dari Aqila, badannya juga lebih basar, kadang suka berantem," kata Amelia.
Amelia mengakui ia memang kerap menegur anak Saenah yang tak akur dengan Aqila.
"Saya tegur anak itulah, 'jangan kaya gitu ya dil, itu Aqila masih kecil. Saya marahin Fadil, saya marahin Aqila juga. gak marahin Fadil aja. 'Main tuh bareng-bareng jangan nakal, kalau nakal mending gak usah main'. Gak pernah bentak-bentak," kata Amelia.
Baca juga: Pengakuan Rahmi, Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Rencana Awal Incar Ibu Korban yang Hamil
Sedangkan pada Siti anak Emi, Amelia Pransisca bahkan sama sekali tak pernah marah.
Sebab kata Amelia, Siti dan Aqila adalah teman yang akur saat bermain.
"Kalau Siti anaknya Emi gak pernah negur yang marah, karena Siti sama Aqila mainnya gak pernah berantem, yang berantem Aqila sama Fadil," kata Amelia Pransisca.
Aqila menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Cilegon.
Aqila diculik oleh Rahmi, Saenah, Emi, Ujang dan Yayan dari rumahnya di Komplels BBS RT 1/4, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Aqila mulai dilaporkan hilang pada Selasa (17/9/2024).
Jasad Aqila kemudian ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024).
Aqila ditemukan dengan kondisi wajah dilakban.
Utang 5 Tahun Tak Dibayar
Selain itu, Amelia juga mengungkapkan fakta soal utang tersangka.
Dua tersangka, Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38) sempat berutang lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) atas nama ibu korban, Amelia Pransisca.
Amelia mengaku total utang pinjol Saenah dan Rahmi mencapai Rp50 juta dari sembilan aplikasi pinjol.
"Kalau digabung ada paylater, jadi dia (Rahmi dan Saenah) minta 'tolong dong, bunda mau HP, nanti tolong dicicil aja, ya pakai paylater," ujar Amelia dari YouTube tvOne pada Rabu (25/9/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Ya sudah, kalau saya total-total itu dari pinjolnya aja, ada Rp50 jutaan, kalau ditotal akumulasi dari SPaylater dan SPinjam," imbuhnya.
Amelia mengatakan sebenarnya Saenah akan melunasi utang pinjol uang tersebut beberapa bulan sebelum dirinya dan tersangka lain melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap APH.
Ia menuturkan uang Saenah tersebut diperoleh dari hasil penjualan rumah.
"Jadi Bu Rahmi bilang ke saya, nampaknya Saenah itu mau pulang ke kampung mau ambil uang hasil jual rumah dan tanah di sana," ujarnya.
"Jadi kan nanti 'mamake (Saenah) dapat uang langsung ditransfer ke kamu, aku transfer Rp1 juta Rp 1 juta, gitu," sambung Amelia.
Namun, kata Amelia, nyatanya perkataan Saenah dan Rahmi untuk melunasi utang pinjol tersebut hanyalah janji semata.
Amelia menuturkan kedua tersangka itu berdalih bahwa kartu ATM yang disebut digunakan untuk menampung uang hasil penjualan rumah dan tanah telah disadap.
Sehingga, utang pinjol yang mencapai puluhan juta rupiah itu tidak bisa dilunasi.
Kendati demikian, Amelia mengatakan dirinya tetap mendesak Saenah dan Rahmi untuk melunasi utang pinjol tersebut.
Namun utang tak kunjung di bayar hingga akhirnya nekat melakukan aksi keji membunuh anak Amelia.
"Saya tetap terus menagih. Karena di pinjol itu kan ada tanggal-tanggal jatuh temponya, saya selalu bilang sebelum jatuh tempo itu (untuk dibayar utangnya)," tuturnya.
Awal Mula Bunuh Bocah
Adapun awal mula kekejaman lima tersangka culik dan bunuh APH (5), bocah yang ditemukan tewas di Cilegon.
Kelima tersangka di antaranya tiga perempuan bernama Saenah (38), Emi (23), Rahmi (38), dan dua pria Ujang (22) dan Yayah (32).
Tiga orang tersangka Rahmi, Saenah, dan Emi, merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
Dari tiga tersangka itu, Saenah alias SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Sementara dua tersangka pria, Yayah dan Ujang berperan ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Adapun kejadian berawal dari Rahmi dan Saenah sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa ibu korban inisial AM karena masalah hutang, sakit hati, dan asmara.
Namun, dua hari sebelum penculikan, 15 September 2024, keduanya mengubah target dengan memilih putri AM inisial APH.
Akhirnya, pada Selasa (17/9/2024) siang tiga pelaku RH, SA, dan EM melancarkan aksinya menculik korban disaat kamar kontrakan di Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon, dalam kondisi sepi.
Hilangnya korban ternyata diambil Saenah dan Emi yang telah mengintai sejak kedua orangtua korban keluar rumah.
Keduanya menyekap korban di sebuah kamar kontrakan yang dijadikan gudang oleh RH, dengan jarak sekitar 5 langkah dari kamar kontrakan korban.
Gudang itu dijadikan tempat eksekusi APH hingga tak sadarkan diri, dan selanjutnya melilit wajah korban dengan lakban.
"Jadi lokasi eksekusinya itu mereka membunuh korban ini itu sebelahan kamar, jadi posisinya itu kontrakan kamar-kamar, itu sebelahnya hanya sebelahan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
"Mungkin jaraknya hanya 5 langkah dari kamar korban ke tempat yang sekarang dipakai gudang," sambung Hardi.
Pada saat di gudang, korban melawan dengan berteriak dan menggigit pelaku.
Agar tak berteriak, mulut korban dibekap dengan ditutup pakai tangan, lalu dilakban dalam kondisi sudah tak sadarkan diri.
"Akhirnya (korban) ditutup menggunakan lakban di mulut," kata Hardi.
Tak hanya membekap, SA dan EM juga sempat menduduki tubuh korban dan tersangka EM memukul pundak korban dengan besi.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, kedua tersangka sempat menyimpan tubuh korban dalam kontainer plastik, lalu dipindahkan ke tas ransel untuk dibawa.
Tas ransel tersebut dibawa tersangka SA ke wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sedangkan EM kabur ke wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pada 18 September, tersangka SA dan RH sempat mencari tempat pembuangan namun tak diputuskan.
Nyaris Bakar Jasad Korban
Lebih lanjut, Hardi menyampaikan, saat itu tersangka memiliki ide untuk membakar jasad korban atau menguburkannya.
Ide tersebut tak disepakati sehingga diputuskan membawa jasad ke wilayah Pandeglang, tepatnya ke rumah tersangka UH dan YH.
"Mereka meminta tolong (UH dan YH) mencari jurang untuk dibuang, sempat diusulkan dikuburkan tapi mereka takut, mereka akhirnya bersama-sama ke arah Lebak untuk membuang di jembatan dekat pantai," kata Hardi.
Akhirnya, RH, SA, UH, dan YS kembali ke Pandeglang, dan memerintahkan kedua tersangka laki-laki menghilangkan barang bukti tas ransel dengan cara dibakar.
Hasil pemeriksaan, lanjut Hardi, tersangka EM dijanjikan diberi uang imbalan Rp 50 juta oleh SA dan RH, dan tersangka UH dan YH masing-masing diberi Rp 100.000.
"UB dan YH atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban dengan imbalan masing masing sebesar Rp 100.000," jelasnya.
Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).
Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka Curhat Soal Utang 5 Tahun Tak Dibayar & Pinjam Pinjol |
![]() |
---|
Awalnya Tak Niat Bunuh, Saenah Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon Hanya Ingin Bawa Korban ke Jawa |
![]() |
---|
Curhat Amelia Ibu Bocah Cilegon yang Dibunuh 5 Tersangka, Utang 5 Tahun Tak Dibayar, Pinjam Pinjol |
![]() |
---|
Cerita Haris Penjual Martabak Dituduh Jadi Pembunuh Bocah di Cilegon Sebelum 5 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pengakuan Rahmi, Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Rencana Awal Incar Ibu Korban yang Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.