Pembunuhan Bocah di Cilegon

Pengakuan Rahmi, Otak Pembunuhan Bocah di Cilegon, Rencana Awal Incar Ibu Korban yang Hamil

Rahmi, emak-emak tersangka otaki pembunuhan terhadap APH (5), bocah di Cilegon mengaku awalnya, Saenah hanya mengincar Amelia Pransisca ibunda korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube TvOneNews
Rahmi, emak-emak tersangka otaki pembunuhan terhadap APH (5), bocah di Cilegon mengaku awalnya, Saenah hanya mengincar Amelia Pransisca ibunda korban 

Sementara, tersangka Emi yang juga terlibat dalam pembunuhan itu mengaku telah membantu SA melakukan aksi bejat terhadap korban. 

Emi mengaku telah dijanjikan imbalan oleh tersangka SA, untuk ikut membantunya menghabisi nyawa anak yang tidak berdosa. 

"Saya dijanjikan Rp 50 juta oleh saudara SA," Ungkapnya. 

Nasib 5 Pelaku

Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH, bocah berusia 5 tahun di Cilegon didasari motif utang piutang kepada ibu korban.

Tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten telah menangkap 5 orang pelaku diantaranya, tiga wanita dewasa dan dua pria.

Tiga orang tersangka Saenah, Rahmi dan Emi merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH

Dari tiga tersangka itu, Saenah diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Pengakuan 3 Emak-emak Tersangka Pembunuhan Bocah di Cilegon, Saenah Dendam dengan Ibu Korban

Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten. 

Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukum dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved