Pilkada Ogan Ilir 2024

Ketentuan dan Larangan di Pilkada Ogan Ilir 2024, Masa Kampanye Mulai 25 September-23 November 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, tahapan dan masa kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah - Ketentuan dan Larangan di Pilkada Ogan Ilir 2024, Masa Kampanye Mulai 25 September-23 November 2024 

1. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan partai politik.

2. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

3. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

5. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

6. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

7. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

8. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kami melaksanakan regulasi yg sudah ditetapkan oleh KPU RI karena sudah disampaikan demikian," jelas Masjidah.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved