Pilkada Ogan Ilir 2024

Ketentuan dan Larangan di Pilkada Ogan Ilir 2024, Masa Kampanye Mulai 25 September-23 November 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, tahapan dan masa kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah - Ketentuan dan Larangan di Pilkada Ogan Ilir 2024, Masa Kampanye Mulai 25 September-23 November 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Masa kampanye jelang Pilkada 2024 di Ogan Ilir dibuka selama dua bulan, tepatnya mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, tahapan dan masa kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Iya, masa kampanye mulai hari ini," terang Masjidah kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (25/9/2024).

Setelah berakhir masa kampanye, selanjutnya yakni pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Masjidah menuturkan, KPU RI telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca juga: Jadi Calon Tunggal, Panca-Ardani No Urut 1 di Pilkada Ogan Ilir 2024, Lawan Kotak Kosong

Baca juga: Dipastikan Lawan Kotak Kosong, ini Visi Misi dan Program Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024

Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024 :

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

5. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten maupun kota.

6. Selain materi kampanye, pasangan calon menyampaikan juga program yang akan dijalankan.

7. Materi kampanye disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Adapun larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved