Berita Ogan Ilir

Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Ogan Ilir Kabur Hingga Naik Plafon Saat Dikejar Polisi

Sukaizar (25 tahun) warga Rantau Panjang dan rekannya Olih (27 tahun) warga Pemulutan Selatan kini harus mendekam dipenjara.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Ogan Ilir Kabur Hingga Naik Plafon Saat Dikejar Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sukaizar (25 tahun) warga Rantau Panjang dan rekannya Olih (27 tahun) warga Pemulutan Selatan kini harus mendekam dipenjara.

Hal itu karena kedua terlibat penggelapan sepeda motor di Rantau Panjang, Ogan Ilir.

Keduanya ditangkap polisi setelah melarikan diri selama seminggu.

Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku meminjam sepeda motor milik warga pada Jumat (13/9/2024) lalu.

"Para pelaku meminjam sepeda motor milik seseorang yang mereka kenal. Alasannya mau ambil uang di rumah," ungkap Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu (21/9/2024) pagi.

Tanpa rasa curiga, pemilik kendaraan yang percaya lalu meminjamkan sepeda motor matic miliknya.

Pemilik kendaraan mulai curiga karena kedua pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor.

"Sudah coba dihubungi tapi tidak bisa, hingga akhirnya pemilik kendaraan melapor ke polisi dan kami tindaklanjuti," terang Zahirin.

Baca juga: Keluarga Harap Polisi Temukan Yunita,Remaja Putri di Ogan Ilir Hilang Setelah Naik Motor dengan Pria

Baca juga: Kasus Maling Motor Tewas Dihakimi Warga di Ogan Ilir, Polisi Periksa Saksi-saksi

Polisi yang melakukan penyelidikan, menciduk salah seorang pelaku bernama Sukaizar (25 tahun) di wilayah Rantau Panjang.

Dari hasil pengembangan pelaku pertama, didapatlah identitas satu pelaku lainnya bernama Olih (27 tahun) warga Pemulutan Selatan.

Zahirin menuturkan, saat akan ditangkap, Olih mencoba lari dari kejaran petugas dengan bersembunyi di atap rumah.

Polisi sempat memberikan beberapa tembakan peringatan agar pelaku turun.

"Alhamdulillah berkat kecekatan anggota kami, pelaku kami amankan meski bersembunyi di atap rumah," kata Zahirin.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BG 3584 TV.

Sepeda motor tersebut diambil polisi dari tempat penadahan di wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI).

"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved