Berita Ogan Ilir
Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Ogan Ilir Kabur Hingga Naik Plafon Saat Dikejar Polisi
Sukaizar (25 tahun) warga Rantau Panjang dan rekannya Olih (27 tahun) warga Pemulutan Selatan kini harus mendekam dipenjara.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sukaizar (25 tahun) warga Rantau Panjang dan rekannya Olih (27 tahun) warga Pemulutan Selatan kini harus mendekam dipenjara.
Hal itu karena kedua terlibat penggelapan sepeda motor di Rantau Panjang, Ogan Ilir.
Keduanya ditangkap polisi setelah melarikan diri selama seminggu.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku meminjam sepeda motor milik warga pada Jumat (13/9/2024) lalu.
"Para pelaku meminjam sepeda motor milik seseorang yang mereka kenal. Alasannya mau ambil uang di rumah," ungkap Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Sabtu (21/9/2024) pagi.
Tanpa rasa curiga, pemilik kendaraan yang percaya lalu meminjamkan sepeda motor matic miliknya.
Pemilik kendaraan mulai curiga karena kedua pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor.
"Sudah coba dihubungi tapi tidak bisa, hingga akhirnya pemilik kendaraan melapor ke polisi dan kami tindaklanjuti," terang Zahirin.
Baca juga: Keluarga Harap Polisi Temukan Yunita,Remaja Putri di Ogan Ilir Hilang Setelah Naik Motor dengan Pria
Baca juga: Kasus Maling Motor Tewas Dihakimi Warga di Ogan Ilir, Polisi Periksa Saksi-saksi
Polisi yang melakukan penyelidikan, menciduk salah seorang pelaku bernama Sukaizar (25 tahun) di wilayah Rantau Panjang.
Dari hasil pengembangan pelaku pertama, didapatlah identitas satu pelaku lainnya bernama Olih (27 tahun) warga Pemulutan Selatan.
Zahirin menuturkan, saat akan ditangkap, Olih mencoba lari dari kejaran petugas dengan bersembunyi di atap rumah.
Polisi sempat memberikan beberapa tembakan peringatan agar pelaku turun.
"Alhamdulillah berkat kecekatan anggota kami, pelaku kami amankan meski bersembunyi di atap rumah," kata Zahirin.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BG 3584 TV.
Sepeda motor tersebut diambil polisi dari tempat penadahan di wilayah Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI).
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
2 Tahun Buron Setelah Curi Baling-baling Kapal, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Saat Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Masjid An Nabawi Unsri Diresmikan Buya Yahya, Diharapkan Jadi Tempat Pembentukan Karakter Mahasiswa |
![]() |
---|
Ditolak Saat Serahkan HP untuk Bayar Utang Rp1,2 Juta, Pria di Kandis Ogan Ilir Tusuk Warga |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Calon Pembeli Kabur Saat Digerebek |
![]() |
---|
Mabuk, 2 Mahasiswa di Indralaya Tega Aniaya Teman Kosnya, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.