Berita Ogan Ilir

Kasus Maling Motor Tewas Dihakimi Warga di Ogan Ilir, Polisi Periksa Saksi-saksi

Polisi melakukan penyelidikan perkara pencuri sepeda motor tewas dihakimi massa di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham (kiri), saat konferensi pers ungkap kasus belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi melakukan penyelidikan perkara pencuri sepeda motor tewas dihakimi massa di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, proses penyelidikan diantaranya dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami tindaklanjuti, masih lidik," kata Bagus dihubungi via telepon, Sabtu (14/9/2024).

Bagus menegaskan, massa yang melakukan penganiayaan hingga pelaku tewas tetap diproses hukum, meskipun bermaksud membela korban pencurian.

"Kalau sudah ditemukan yang menyebabkan orang meninggal, pasti diproses," kata Bagus menegaskan.

"Iya (meskipun belum ada laporan)," tegasnya lagi.

Dilanjutkannya, penyidik saat ini terkendala oleh minimnya keterangan saksi mata dan petunjuk yang mengarah ke identitas pelaku pengeroyokan.

"Karena masyarakat tutup mulut semua, bungkam semuanya. Tidak ada CCTV, tidak ada ini (petunjuk lain) kan. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," terang Bagus.

Persilahkan Keluarga Melapor

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi siap menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga.

"Polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku yang tewas untuk membuat laporan," kata Ilham diwawancarai terpisah.

Dijelaskan Ilham, warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

Tak main-main, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Tentunya kalau ada laporan dari keluarga yang meninggal akan ditindaklanjuti," katq Ilham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved