Pilkada OKI 2024

KPU OKI Batasi Paslon Hanya Boleh Bawa 125 Orang Pendukung Saat Penetapan Nomor Urut

Dijelaskan Irsan, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi maupun perbaikan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Ketua KPU OKI, M Irsan - KPU OKI Batasi Paslon Hanya Boleh Bawa 125 Orang Pendukung Saat Penetapan Nomor Urut 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjelang pengundian nomor urut calon yang dilaksanakan 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ilir (KPU OKI) membatasi jumlah massa yang datang. 

Disampaikan Ketua KPU OKI, M Irsan nantinya untuk pengundian nomor urut masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hanya diperbolehkan membawa 125 orang pendukung.

"Dengan rinciannya 100 orang akan ditempatkan di tenda luar gedung selama proses pengundian nomer urut dan sisanya 25 orang boleh memasuki dalam gedung," katanya saat dihubungi Tribunsumsel.com pada Sabtu (21/9/2024) siang.

Menurutnya, pembatasan jumlah pendukung dan perwakilan partai politik yang datang bertujuan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait pembatasan jumlah massa demi jaga situasi kondusif dan rangkaian acara berjalan lancar," ujarnya. 

Baca juga: Profil Djafar Shodiq, Merintis Karier Dari Kades Hingga Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada OKI 2024

Baca juga: 2 Paslon di Pilkada OKI 2024 dan Partai Pengusung, Muchendi-Supriyanto vs Djakfar Shodiq-Abdiyanto

Dijelaskan Irsan, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi maupun perbaikan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

"Sejauh ini kedua pasangan calon yaitu Muchendi Mahzareki dan Supriyanto serta Dja'far Shodiq dan Abdiyanto tercatat telah memenuhi syarat pendaftaran," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang akan difasilitasi, termasuk sarana debat publik yang dijadwalkan akan digelar sebanyak tiga kali. 

"Debat ini akan menjadi salah satu bagian penting dari kampanye. Kami juga mengatur mekanisme kampanye terbuka dan tertutup sesuai aturan berlaku," ungkapnya.

Direncanakan KPU OKI dan paslon akan menggelar kampanye damai dengan berkeliling Kecamatan Kayuagung sambil menyapa masyarakat dengan menggunakan mobil sebanyak 10 unit. 

"Akan tetapi belum bisa dipastikan karena waktunya sudah mepet, karena tanggal 25 September 2024  mulai memasuki jadwal kampanye," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved