Pilkada OKI 2024
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyiapkan syarat administrasi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyiapkan syarat administrasi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024.
Diketahui, hasil real count data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul.
Berdasarkan penghitungan tingkat Kabupaten, Muchendi Mahzareki - Supriyanto memperoleh 234.398 suara, lalu paslon nomor urut 1 Dja'far Shodiq - Abdiyanto peroleh 184.844 suara. Atau selisih 49.554 suara.
"Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih kepada Kemendagri melalui pemerintah provinsi," kata Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo di Kantor Bupati pada Senin (9/12/2024) siang.
Menurutnya, sesuai peraturan presiden (PP) nomor 80 tahun 2024 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak tanggal 7 Februari 2025 di Jakarta,"
"Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di ibu kota Provinsi," ungkapnya.
Dijelaskan dia, setidaknya ada 13 dokumen yang menjadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan antara lain putusan dan penetapan KPU hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil terpilih.
Selain itu, surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPRD.
"Setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar rapat paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," terangnya.
Sementara itu Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menyebut telah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara yaitu tanggal 16 Desember 2024 mendatang,"
"Sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)," sebutnya.
Diungkapkan Ani, untuk pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5 persen.
"Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Gogle News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Pilkada OKI 2024, Muchendi-Supriyanto Unggul Mutlak Raih 234.398 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.