Pilkada OKI 2024
KPU OKI Mulai Petakan Titik Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye di Pilkada 2024
Menjelang Pilkada 2024, KPU OKI mulai menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjelang Pilkada 2024, KPU OKI mulai menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Dikatakan Ketua KPU OKI, M Irsan rapat koordinasi finalisasi penentuan titik kampanye dan pemasangan APK calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur disaksikan oleh perwakilan calon dan instansi terkait.
"Tadi sudah didengarkan bersama kalau untuk pemasangan APK bisa dilakukan di 314 desa dan 13 kelurahan di OKI dan sepanjang jalan umum diperbolehkan,"
"Kalau untuk lokasi kampanye tidak semua tempat diperbolehkan, karena tak semua desa mempunyai lapangan bola, lapangan voli dan gedung serbaguna," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Jum'at (20/9/2024) siang.
Menurutnya untuk lokasi kampanye hanya diperbolehkan ditempat yang lahannya luas, seperti lapangan atau stadion olahraga dan gedung serbaguna yang besar.
"Kalau untuk jumlah pastinya tidak bisa saya sebutkan. Tetapi yang pasti setiap kecamatan ada sekitar 2 lokasi kampanye yang sudah ditentukan bersama,"
"Kalau untuk Kecamatan Kayuagung lokasi kampanye ada di lapangan segitiga emas, lalu gedung olahraga perahu kajang dan lapangan hatta. Ada 3 lokasi yang telah kami tentukan," sambungnya.
Baca juga: Profil Djafar Shodiq, Merintis Karier Dari Kades Hingga Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada OKI 2024
Baca juga: 2 Paslon di Pilkada OKI 2024 dan Partai Pengusung, Muchendi-Supriyanto vs Djakfar Shodiq-Abdiyanto
Dengan dikeluarkannya lokasi titik pemasangan APK dan lokasi kampanye, maka pihaknya berharap dengan para pasangan calon baik Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membuat jadwal berkoordinasi dengan pegawai KPU, Bawaslu dan kepolisian.
"Tujuan dari koordinasi ini supaya kita bisa mengidentifikasi baik dari Bawaslu dan KPU untuk mensinkronkan. Agar tidak terjadi waktu kampanye yang sama dan ditempat yang sama," ungkapnya.
Dijelaskan Irsan, larangan titik kampanye ini sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Dimana jadwal kampanye dimulai sejak tanggal 25 September – 23 November 2024.
"Kami ingatkan tempat dilarang menjadi lokasi pemasangan APK seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintah, fasilitas publik seperti taman dan pepohonan,"
"Adapun lokasi kampanye dilarang yaitu tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit dan puskesmas," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.