Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Segera Disidang, Polisi Limpahkan Berkas ke Jaksa

Polisi melimpahkan berkas perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP Palembang yang jasadnya ditemukan Kuburan Cina.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tiga dari empat pembunuh AA siswi SMP di Palembang. Saat ini berkas keempat tersangka sudah dilimpahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kepolisian Polrestabes Palembang melimpahkan berkas perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP Palembang yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang. 

Pelimpahan berkas dilakukan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Dengan dilakukannya pelimpahan ini tidak lama lagi tersangka anak di bawah umur IS dan 3 anak berhadapan dengan hukum ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejari Palembang Huthamrin melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah MiPol dalam rilis Penkum Kejati Sumsel, tadi malam. 

Di mana, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum telah melaksanakan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka anak IS.

Proses pelimpahan tersebut dilakukan di ruang Tahap II Gedung Kejari Palembang, berkas tersebut diberikan oleh penyidik Polrestabes Palembang kepada JPU Kejari Palembang.

"Berkas perkara tersebut  akan segera dilimpahkan ke PN Palembang," ungkap Dr Hardiansyah, Jumat (20/9/2024), pagi. 

Baca juga: Indra Septiarman Ditangkap, Kata Polisi Soal Dugaan Pelaku Lain Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

 

Lebih jauh Hardiansyah mengatakan, tersangka anak berinisial IS yang diduga otak pelaku dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditambahkannya,  dalam proses rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) di Ogan Ilir. 

3 Pelaku Tak Ditahan

 Tiga dari Empat pelaku pembunuh AA, siswi SMP yang ditemukan di tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang tak ditahan polisi.

Mereka yang tak ditahan ialah  MZ (13), MS (12) dan AS (12), sementara IS (16) telah dilakukan penahanan.

“Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS,” Kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sementara untuk tiga pelaku lainnya menurut Harryo dilakukan penangguhan di pusat rehabilitas yang telah pihaknya siapkan.

“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkapnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved