Pilkada 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, KPU Sumsel Rekrut 92.295 Anggota Untuk 13.185 TPS
Nantinya masa kerja KPPS ini setelah dilantik, akan dimulai pada 7 November-8 Desember 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pilkada 2024 serentak bakal digelar pada 27 November 2024.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024 di provinsi Sumsel.
Pendaftaran dimulai dari 17 hingga 28 September, akan merekrut sebanyak 92.295 anggota KPPS, yang tersebar di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sumsel, dengan rincian masing-masing TPS terdapat 7 petugas KPPS.
Disitus media sosial KPU Sumsel sendiri, bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan atau Desa setempat, dan masyarakat bisa mengunduh format kelengkapan dokumen di http://bit.ly/dokumenkpps2024.
Nantinya masa kerja KPPS ini setelah dilantik, akan dimulai pada 7 November-8 Desember 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Panggaribuan mengatakan, KPU mengajak masyarakat Sumsel untuk terlibat aktif dalam proses Pilkada 2024, dengan menjadi penyelenggara.
"Kita mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk terlibat dalam pilkada secara langsung, dengan ramai-ramai datang mendaftar sebagai anggota KPPS yang telah dibuka, " kata Rudianto saat Launching pendaftaran KPPS di KPU Palembang, Selasa (17/9/2024).
Iapun mengatakan, bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan ke PPS terdekat sesuai dengan DPT ia terdaftar.
"Jadi daftar ke kantor-kantor PPS, ada syarat berdomisili di wilayah kerja TPS atau KPPS, artinya di sini yang menjadi anggota KPPS dia harus terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tempat yang mencoblos, 'jelasnya.
Mengenai kerjanya nanti, Rudi menerangkan KPPS akan bekerja sekitar 1 bulan, dengan honor yang tidak jauh berbeda (mungkin lebih rendah) dengan honor KPPS pada Pileg Februari 2024 lalu.
"Kerjanya dan prosesnya bisa lebih cepat dibanding Pileg, dan nanti honor setiap KPPS Pilkada setiap TPS sama. Selain itu, dipastikan pada Pilkada nanti lebih sederhana karena hanya 2 kotak beda dengan pilpres dan Pileg yang 5 kota suara," tuturnya.
Baca juga: Gaji Anggota KPPS di Pilkada 2024 Rp 850 Ribu, KPU Lubuklinggau Buka Pendaftaran, Butuh 2.282 Orang
Baca juga: KPU PALI Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Tersedia Bagi 2.044 Orang, Dokumen dan Syarat Daftar
Berikut Jadwal dan tahapan pendaftaran pembentukan KPPS berdasarkan keputusan KPU nomor 475 tahun 2024. Pengumuman pendaftaran dimulai pada 17-21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran 17-28 September, Penelitian administrasi 18-29 September, Pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September hingga 2 Oktober.
Terdapat masa tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 5- 7 Oktober.
Kemudian Pengadminsitrasian mandiri, Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN, Pengisian Skrining riwayat kesehatan dimulai pada 7 Oktober hingga 1 November.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.