Pilkada 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, KPU Sumsel Rekrut 92.295 Anggota Untuk 13.185 TPS

Nantinya masa kerja KPPS ini setelah dilantik, akan dimulai pada 7 November-8 Desember 2024.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, KPU Sumsel Rekrut 92.295 Anggota Untuk 13.185 TPS 

Lalu pemetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 7 November 2024.

Untuk persyaratan pendaftaran sendiri tidak jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusiah paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. 

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, calon harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, kampus secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. 

Nantinya, calon akan melengkapi dokumen persyaratan tersebut untuk diserahkan ke masing-masing PPS yang ada. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved