Pilkada 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, KPU Sumsel Rekrut 92.295 Anggota Untuk 13.185 TPS
Nantinya masa kerja KPPS ini setelah dilantik, akan dimulai pada 7 November-8 Desember 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Lalu pemetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 7 November 2024.
Untuk persyaratan pendaftaran sendiri tidak jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusiah paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, kampus secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
Nantinya, calon akan melengkapi dokumen persyaratan tersebut untuk diserahkan ke masing-masing PPS yang ada.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.