Berita Ogan Ilir

Massa yang Amuk Pelaku Curanmor Hingga Tewas di OI Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Tunggu Laporan

Kini, polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara pencurian sepeda motor yang mengakibatkan salah seorang pelaku tewas dihakimi massa tersebut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham - Massa yang Amuk Pelaku Curanmor Hingga Tewas di OI Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Tunggu Laporan 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus tewasnya Johan (51) pelaku curanmor yang diamuk massa saat ketahuan beraksi di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir kini ditindaklanjuti polisi.

Bahkan, massa yang mengamuk Johan kini terancam penjara.

Kini, polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara pencurian sepeda motor yang mengakibatkan salah seorang pelaku tewas dihakimi massa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi siap menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga.

"Polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku yang tewas untuk membuat laporan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (12/9/2024).

Dijelaskan Ilham, warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

Tak main-main, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Tentunya kalau ada laporan dari keluarga yang meninggal akan ditindaklanjuti," katq Ilham.

Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa Saat Ketahuan Beraksi di Tambang Rambang Ogan Ilir, 1 Kabur

Baca juga: Polres Ogan Ilir Beri Bantuan pada Yola Remaja 12 Tahun Penderita Gizi Buruk

Informasi yang dihimpun kejadian tersebut bermula ketika pelaku curanmor berjumlah tiga orang menggondol sebuah sepeda motor matic.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 02.30. Pemilik kendaraan terbangun karena mendengar suara mencurigakan dan meneriaki para pelaku maling," terang Ilham.

Warga yang mendengar teriakan maling lalu berhamburan keluar rumah dan mengejar para pelaku.

Menurut Ilham, saat dilakukan pengejaran, salah seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dihakimi massa hingga tewas.

"Pelaku meninggal dunia atas nama Johan usia 51 tahun warga OKU Timur," jelas Ilham.

Sementara satu pelaku yang berboncengan dengan Johan diamankan warga dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Polisi masih melakukan penyidikan dengan menggali keterangan pelaku yang diamankan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved