Berita Ogan Ilir
Massa yang Amuk Pelaku Curanmor Hingga Tewas di OI Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Tunggu Laporan
Kini, polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara pencurian sepeda motor yang mengakibatkan salah seorang pelaku tewas dihakimi massa tersebut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus tewasnya Johan (51) pelaku curanmor yang diamuk massa saat ketahuan beraksi di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir kini ditindaklanjuti polisi.
Bahkan, massa yang mengamuk Johan kini terancam penjara.
Kini, polisi masih melakukan penyidikan terkait perkara pencurian sepeda motor yang mengakibatkan salah seorang pelaku tewas dihakimi massa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi siap menindaklanjuti jika ada laporan dari keluarga.
"Polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku yang tewas untuk membuat laporan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (12/9/2024).
Dijelaskan Ilham, warga yang terbukti menghakimi pelaku hingga tewas dapat disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
Tak main-main, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Tentunya kalau ada laporan dari keluarga yang meninggal akan ditindaklanjuti," katq Ilham.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa Saat Ketahuan Beraksi di Tambang Rambang Ogan Ilir, 1 Kabur
Baca juga: Polres Ogan Ilir Beri Bantuan pada Yola Remaja 12 Tahun Penderita Gizi Buruk
Informasi yang dihimpun kejadian tersebut bermula ketika pelaku curanmor berjumlah tiga orang menggondol sebuah sepeda motor matic.
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 02.30. Pemilik kendaraan terbangun karena mendengar suara mencurigakan dan meneriaki para pelaku maling," terang Ilham.
Warga yang mendengar teriakan maling lalu berhamburan keluar rumah dan mengejar para pelaku.
Menurut Ilham, saat dilakukan pengejaran, salah seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dihakimi massa hingga tewas.
"Pelaku meninggal dunia atas nama Johan usia 51 tahun warga OKU Timur," jelas Ilham.
Sementara satu pelaku yang berboncengan dengan Johan diamankan warga dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Polisi masih melakukan penyidikan dengan menggali keterangan pelaku yang diamankan.
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.