Berita Ogan Ilir

Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa Saat Ketahuan Beraksi di Tambang Rambang Ogan Ilir, 1 Kabur

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, aksi ketiga pelaku ketahuan pemilik kendaraan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
Polisi Saat Melakukan Olah TKP - Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa Saat Ketahuan Beraksi di Tambang Rambang Ogan Ilir, 1 Kabur 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Johan (51) yang tercatat sebagai Warga OKU Timur ini tewas diamuk massa.

Ia kedapatan mencuri motor di kawasan Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Diketahui, ketika melakukan aksinya Johan bersama dua rekannya.

Satu berhasil diamankan dan satu kabur.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menerangkan, aksi ketiga pelaku ketahuan pemilik kendaraan.

"Iya, kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 02.30 WIB. Pemilik kendaraan terbangun karena mendengar suara mencurigakan dan meneriaki para pelaku maling," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Bawa Kartu Bansos dan KK, Remaja Putri di Ogan Ilir 2 Minggu Menghilang Dari Rumah, Orang Tua Panik

Baca juga: Kabur ke Jambi, Tersangka Arisan Bodong di Ogan Ilir Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

Warga yang mendengar teriakan maling lalu berhamburan keluar rumah dan mengejar para pelaku.

Menurut Ilham, saat dilakukan pengejaran, salah seorang pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dihakimi massa hingga tewas.

"Pelaku meninggal dunia atas nama Johan usia 51 tahun warga OKU Timur," jelas Ilham.

Sementara satu pelaku yang berboncengan dengan Johan diamankan warga dan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Polisi masih melakukan penyidikan dengan menggali keterangan pelaku yang diamankan.

Sejumlah barang bukt pun diamankan diantaranya sepeda motor curian, sepeda motor pelaku, dua bilah pisau, satu set kunci T, obeng, lampu senter dan kunci kontak.

"Jasad pelaku meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. Untuk pelaku yang diamankan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved