Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri yang menyebut jika keempat pelaku saat ini masih tercatat sebagai pelaja

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Tiga pelaku pembunuhan saat menjalani rangkaian rehabilitasi di PSRABH di Ogan Ilir, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pembunuh AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang beberapa waktu yang lalu terancam putus sekolah.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri yang menyebut jika keempat pelaku saat ini masih tercatat sebagai pelajar.

Karena statusnya itu, Amri mengatakan, jika keempat pembunuh tersebut terancam diberhentikan dari sekolah.

Namun hal tersebut masih menunggu proses penyidikan.

Jika nantinya hasil penyelidikan sudah ditetapkan dan terbukti salah maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah.

Amri menambahkan, meski terancam diberhentikan, namun mereka tetap berhak mendapat pendidikan karena negara menjamin hak setiap warga negara mendapat pendidikan yang layak.

Oleh sebab itu meski nantinya tersangka di penjara atau mendapat rehabilitasi tetap bisa mendapatkan pendidikan bentuk lainnya meski bukan pada sekolah formal.

Bentuk pendidikan itu bisa saja sekolah filial, ujian kesetaraan paket yakni paket B untuk pendidikan setara SMP.

"Setiap anak usia sekolah SD hingga SMA berhak mendapatkan pendidikan meski terkendala hukum, karena banyak pendidikan lainnya bagi anak yang terkendala hukum," ujar Amri, Selasa (10/9/2024).

Pendampingan pendidikan itu baru bisa akan diberikan setelah ada kepastian hukum pada pelaku karena hingga kini mereka masih dalam tahap proses pemeriksaan kasusnya.

Tak Bisa Dipenjara

Tiga dari empat pelaku pembunuhan AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang tengah menjalani rehabilitasi di PSRABH di Indralaya Ogan Ilir.

Meski tak ditahan, Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Sementara pelaku utama IS (16) kini tengah mendekam di penjara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.

Baca juga: Polisi Pastikan N Tak Terlibat Kasus Pembunuhan AA, Siswi SMP di Palembang, Hanya Sebagai Saksi

Baca juga: Direhabilitasi, 3 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Disebut Tak Tunjukkan Penyesalan

Tiga Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (13), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi. 

Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir. 

"Di sana ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak Dinsos serta Kepolisian. Ketiganya sudah dibawa Indralaya," ujar Harryo. 

Tiga dari empat pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA akan diantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, keduanya berusia 12 tahun. 

Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku pembunuhan tersebut.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan dititipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9). Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.

"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi. Yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian. 

Keluar Penjara Jadi Bandit Lagi

Empat orang bocah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial AA (13) di Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kejadian bermula korban dan para pelaku yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) yang menonton pertunjukan kuda kepang pada Minggu (1/9) siang, kemudian korban diajak pelaku IS bersama ketiga pelaku ke kawasan kuburan Cina tepatnya di samping Krematorium Sampurna.

Tersangka IS langsung menyuruh ketiga rekannya membekap korban hingga kehabisan napas. Kemudian saat korban tak sadarkan diri, tersangka secara bergilir menggauli korban.

Tak sampai disitu, para tersangka menyeret tubuh korban yang masih tak sadarkan diri sejauh beberapa ratus meter dan meletakkan jenazah korban di sana. Kemudian para tersangka mengulangi perbuatan itu ke tubuh korban yang sudah tak bernyawa.

Menanggapi hal itu, Psikolog dari Lentera Jiwa Palembang, Diana Putri Arini mengatakan, faktor seringnya menonton video porno salah satu menjadi pemicu tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. 

Bisa jadi tersangka melakukan itu karena coba-coba karena terlalu sering menonton video-video porno.

"Di Hp tersangka pasti menyimpan video porno. Mereka tidak punya pengalaman seksual, apa yang mereka tonton dengan seks yang sebenarnya itu berbeda. Mereka pasti coba-coba," ujar Diana, kepada Tribunsumsel.com, Jumat (6/9).

Berdasarkan keterangan polisi, tiga tersangka yakni MZ, NS, AS tak ditahan melainkan dibawa ke Balai Rehabilitasi. Sedangkan IS yang merupakan tersangka utama, tetap ditahan dan diproses hukum.

Menurutnya kedua cara itu pun belum tentu bisa menjadi efek jera bagi tersangka yang berstatus anak, ketika keluar menjadi berkelakuan baik.

"Ada dua kemungkinan kalau tersangka ditahan, pas keluar jadi bandit lagi karena berkumpul dengan terpidana lainnya di dalam penjara. Kalau seandainya RJ atau dibawa ke Balai Rehabilitasi, belum tentu menjamin juga jadi baik karena pola pengasuhan orangtua tersangka juga sudah salah. Anak-anak seperti mereka ini butuh penanganan khusus," tuturnya.

Terakhir ia menyarankan pemerintah Kota Palembang mengambil langkah preventif dengan cara memasang penerangan lampu penerangan, memasang CCTV di area tersebut serta membuat pengawasan.

"Supaya tidak ada lagi kejadian yang seperti ini terulang kembali," tutupnya. 

Ayah Kecewa

Safarudin ayah kandung AA (13) mengaku sempat lega ketika empat orang pelaku telah ditangkap polisi. Namun dia kembali merasakan suasana hati yang kacau ketika mendengar kabar kalau tiga pelaku rencananya tak ditahan, melainkan di bawa ke Balai/Panti Rehabilitasi.

Berdasarkan keterangan polisi, hanya IS (16) tersangka utama yang akan menjalani proses hukum, sedangkan tiga lainnya yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) akan dibawa ke panti rehabilitasi.

"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran," ungkap Safarudin, Jumat (6/9).

Semenjak tahu kalau putrinya ditemukan sudah tak bernyawa di area pemakaman Cina, Talang Kerikil, Safarudin bisa merasa tenang. Bahkan ia mengaku sulit tidur. 

"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis. Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma dia yang ikut saya," katanya.

Ia sama sekali tak menerima ketika mengetahui kabar tiga pelaku tidak ditahan. Menurutnya, kendati tiga pelaku masih tergolong usia anak-anak, namun perbuatannya sangat tidak manusiawi.

"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh ," katanya.

Ia sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang sama bagi keempat pelaku. "Saya minta tolong sama bapak kepolisian mana keadilannya, kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," katanya.

Sebagai seorang ayah, ia tidak menerima jika ketiga tersangka hanya direhabilitasi.

"Dapat kabar kok anak tiga itu bisa lepas? (Tak ditahan). Darimana jalannya itu, saya pengen tau kita ini ada hukum," ungkap Udin.

Safarudin menegaskan sama sekali tidak setuju kalau seandainya hanya tersangka IS yang ditahan sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan. Menurutnya, meskipun tiga tersangka berusia masih di bawah umur, namun berani melakukan hal yang tidak manusiawi itu.

"Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang. Seandainya (orangtua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan," katanya.

Safarudin sangat berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang sama bagi keempat pelaku.

"Tolong pak polisi, tolong dong jangan kasih pulang, kasih aja hukuman setimpal. Saya minta tolong benar, saya pengen ada keadilan," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved