Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Sudah Dibawa ke PSRABH, Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Kini Polrestabes Palembang tengah menyempurnakan berkas untuk pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono - 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Sudah Dibawa ke PSRABH, Berkas Segera Dilimpahkan Ke Kejari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga dari empat pembunuh AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang sudah dibawa ke PSRABH Indralaya Ogan Ilir.

Kini Polrestabes Palembang tengah menyempurnakan berkas untuk pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Palembang.

"Ya benar hingga kini penyidik kita sedang penyempurnakan kelengkapan berkas terkait kasus ini," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono

"Yang jelas untuk tahapan selanjutnya akan diserahkan kejaksaan negeri Palembang. Berkasnya tinggal penyempurnaan. Anak-anaknya juga sudah dibawa ke PSRABH, OI,"tegasnya Harryo kembali. 

Tiga Pelaku Direhabilitasi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (14), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi. 

Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir. 

"Di sana ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak Dinsos serta Kepolisian. Ketiganya sudah dibawa Indralaya," ujar Harryo. 

Tiga dari empat pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA akan diantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, keduanya berusia 12 tahun. 

Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku pembunuhan tersebut.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan dititipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9). Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved