Pencuri Timbangan di Lubuklinggau

Ikut Mencuri Timbangan Senilai Rp12 Juta di Lubuklinggau, Pria Asal Sumsel Susuk Teman Masuk Penjara

Suhendra alias Ucok (37) ditangkap polisi di Lubuklinggau karena terlibat pencurian timbangan senilai Rp 12 juta

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Ucok saat diamankan Polisi usai diketahui mencuri timbangan digital seharga Rp.12 juta, Sabtu (23/11/2025). Ucok menyusul temannya masuk penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Suhendra alias Ucok (37) ditangkap polisi di Lubuklinggau karena terlibat pencurian timbangan senilai Rp 12 juta
  • Ucok menyusul rekannya Ray Pollok Starly yang sudah lebih dulu dipenjara
  • Timbangan itu didapat setelah mereka melakukan aksi bobol gudang

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Suhendra alias Ucok (37) warga asal Dusun Ban Rejo Desa Empalasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sai Bingei Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Polisi.

Pria yang tinggal kos di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini menyusul temannya, Ray Pollok Starly (39) yang sudah ditangkap lebih dulu.

Keduanya ditangkap Polisi Lubuklinggau Barat karena melakukan aksi pencurian bobol gudang dengan mengambil dacing atau timbangan seharga Rp 12 juta.

Akibat ulahnya kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara.

Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra melalui Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah menyampaikan pristiwa aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16  November 2025 sekira pukul 08.00 wib.

"Lokasi pencurian timbangan itu di sebuah gudang tepatnya di jalan Patimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ujar Erwin pada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Warga di Lubuklinggau Curi Timbangan Digital Senilai Rp12 Juta, Belum Terjual Sudah Ditangkap Polisi

Aksi pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Hendra mengecek gudang miliknya.

"Korban melihat satu unit timbangan digital merek NANKAI wrna hitam dan 1 (satu) unit mesin pencacah kain warna biru hilang," ungkapnya.

Kemudian, akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat agar pelaku pencurian diproses hukum yang berlaku.

Setelah serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya.

"Setelah serangkaian penyelidikan diketahui tersangka Ray dan Ucok sedang berada di rumah jalan Patimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dilakukan penangkapan," ujarnya.

Hasil interogasi ternyata timbangan itu timbangan digital warna hitam itu masih simpan di rumahnya Ray dan rencananya baru akan dijual.

"Timbangan itu masih disimpan tersangka dan belum dijual tersangka, sehingga barang bukti kita amankan," ungkapnya.

 


Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved