Kunci Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
Berikut ini kunci jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Pelatihan Menjadiu Wakil Kepala Madrasah Hebat
Jawaban : B. hard skill, soft skill, dan sikap
8. Guru yang diberi tugas tambahan membantu kepala madrasah dalam menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan di madrasah, sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan memiliki jabatan wakil kepala madrasah bidang
A. kurikulum
B. kesiswaan
C. hubungan masyarakat
D. sarana prasarana
Jawaban : A. kurikulum
9. Standar kompetensi hard skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain
A. Memahami kriteria penilaian
B. Memahami Administrasi Guru
C. Memahami Kurikulum Sekolah yang berlaku.
D. Memiliki kemampuan managerial.
Jawaban : D. Memiliki kemampuan managerial.
10. Standar kompetensi soft skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain
A. memiliki ketelitian dan kreativitas
B. mampu meningkatkan kualitas SDM
C. mampu memotivasi staf agar berkembang
D. memahami kriteria penilaian
Jawaban : D. memahami kriteria penilaian
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.7 Publikasi Ilmiah Bentuk Makalah dan Tinjauan Ilmiah Populer
Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Mencegah Kecanduan Internet Pada Anak, Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Jawaban, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban, Modul 3.10 Pemanfaatan Internet Secara Sehat - Bagian 1 & 2 Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.21 Program Pasca Madrasah bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.17 Madrasah Games/Penjas Akomodatif - Bagian 1 & 2, Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.