Kunci Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Pelatihan Menjadiu Wakil Kepala Madrasah Hebat

Editor: Abu Hurairah
pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini kunci jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Pelatihan Menjadiu Wakil Kepala Madrasah Hebat di Pintar Kemenag.

Pada modul itu terdapat 10 soal yang harus diselesaikan bagi peserta Bapak/ibu guru.

Berikut selengkapnya.

Perhatian: soal setiap peserta disajikan secara acak, diharapkan teliti saat memberikan jawaban. 

1. Administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala madrasah merupakan jabatan...

A. Kepala tata usaha madrasah

B. Kepala laboratorium madrasah

C. Kepala perpustakaan madrasah

D. Wakil kepala madrasah

Jawaban : D. Wakil kepala madrasah

2. Indikator Keberhasilan seorang waka kurikulum sekolah dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari

A. Inovatif dan kreatif

B. Bertanggung jawab

C. Berpikir positif

D. Tersusunnya SK Mengajar

Jawaban : D. Tersusunnya SK Mengajar

3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar efektif, waka kurikulum bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam membawahi

A. Pembelian buku paket sebagai sumber belajar

B. Urusan uang komite madrasah

C. Pembentukan sarana laboratorium

D. Urusan KBM dan sumber belajar

Jawaban : D. Urusan KBM dan sumber belajar

4. Dalam pengembangan kurikulum, waka kurikulum di setiap jenjang satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut, kecuali

A. Sebagai ketua panitia PSB

B. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)

C. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan juga tugas tambahan lainnya

D. Mengordinasikan pembuatan Administrasi Guru

Jawaban : A. Sebagai ketua panitia PSB

5. Pengertian kurikulum berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan pasal 1 ayat (13) adalah ...

A. Seperangkat rencana mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

B. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran

C. Pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

D. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Jawaban : D. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

6. Program kerja waka kurikulum meliputi ...

A. output, indikator ketercapaian

B. uraian kerja, output, indikator ketercapaian

C. uraian kerja, tujuan, dan indikator ketercapaian

D. tujuan, indikator ketercapaian

Jawaban : C. uraian kerja, tujuan, dan indikator ketercapaian

7. Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang waka kurikulum untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain

A. hard skill, peraturan, permainan

B. hard skill, soft skill, dan sikap

C. hard skill, soft skill, peraturan

D. soft skill, peraturan, permainan

Jawaban : B. hard skill, soft skill, dan sikap

8. Guru yang diberi tugas tambahan membantu kepala madrasah dalam menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan di madrasah, sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan memiliki jabatan wakil kepala madrasah bidang

A. kurikulum

B. kesiswaan

C. hubungan masyarakat

D. sarana prasarana

Jawaban : A. kurikulum

9. Standar kompetensi hard skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain

A. Memahami kriteria penilaian

B. Memahami Administrasi Guru

C. Memahami Kurikulum Sekolah yang berlaku.

D. Memiliki kemampuan managerial.

Jawaban : D. Memiliki kemampuan managerial.

10. Standar kompetensi soft skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain

A. memiliki ketelitian dan kreativitas

B. mampu meningkatkan kualitas SDM

C. mampu memotivasi staf agar berkembang

D. memahami kriteria penilaian

Jawaban : D. memahami kriteria penilaian

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.7 Publikasi Ilmiah Bentuk Makalah dan Tinjauan Ilmiah Populer

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved