Kunci Jawaban

Jawaban, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025

Berikut sajian selengkapnya soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat Pada Anak di Platform Pintar

Tribunsumsel.com/ Putri Kusuma Rinjani
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG 2025 - Berikut adalah Jawaban, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Simak kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam pelatihan Pintar Kemenag dibawah ini.

Diketahui hari ini (27/8) merupakan hari terakhir pelaksanaan Pelatihan Internet Sehat Pada Anak secara online melalui Platform Pintar Kemenag.

Sebelumnya pelatihan ini sudah dimulai sejak tanggal 23 Agustus kemarin.

Adapun salah satu materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini terdapat pada Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2.

Terdapat 10 contoh soal pilihan ganda yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.

Berikut sajian selengkapnya soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat Pada Anak di Platform Pintar Kemenag 2025.

=============

Pembelajaran Pelatihan Internet Sehat Pada Anak

Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2

== Kumpulan Soal ==

1 dari 10 soal

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali … .

A Penjara 
B Denda 
C Ganti rugi 
D Penjara dan denda 

Jawaban: C

2 dari 10 soal 

Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali … . 

A Menyiarkan
B Mentransmisikan 
C Menyimpan 
D Mendistribusikan 

Jawaban: C

3 dari 10 soal 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali … .

A Memberi utang 
B Membuat pengakuan utang 
C Menghapuskan piutang 
D Meminjamkan uang 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved