Kunci Jawaban
Jawaban, Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, Pelatihan Pintar Kemenag 2025
Berikut sajian selengkapnya soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat Pada Anak di Platform Pintar
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Simak kunci jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam pelatihan Pintar Kemenag dibawah ini.
Diketahui hari ini (27/8) merupakan hari terakhir pelaksanaan Pelatihan Internet Sehat Pada Anak secara online melalui Platform Pintar Kemenag.
Sebelumnya pelatihan ini sudah dimulai sejak tanggal 23 Agustus kemarin.
Adapun salah satu materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini terdapat pada Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2.
Terdapat 10 contoh soal pilihan ganda yang bisa Ibu/Bapak Guru gunakan sebagai panduan pembelajaran.
Berikut sajian selengkapnya soal Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat Pada Anak di Platform Pintar Kemenag 2025.
=============
Pembelajaran Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2
== Kumpulan Soal ==
1 dari 10 soal
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali … .
A Penjara
B Denda
C Ganti rugi
D Penjara dan denda
Jawaban: C
2 dari 10 soal
Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali … .
A Menyiarkan
B Mentransmisikan
C Menyimpan
D Mendistribusikan
Jawaban: C
3 dari 10 soal
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali … .
A Memberi utang
B Membuat pengakuan utang
C Menghapuskan piutang
D Meminjamkan uang
Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet
Bagian 2
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Guru
Pintar Kemenag
Pelatihan Internet Sehat Pada Anak
Kumpulan Soal
Jawaban Soal Informatika Kelas 7 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Mengetahui Spesifikasi Perangkat |
![]() |
---|
Soal dan Jawaban Matematika Kelas 4 halaman 52 53 54 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
50 Latihan Soal PKN Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
20 Latihan Soal UTS IPA Kelas 7 Semester 1 2025 Lengkap dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 45 46 Kurikulum Merdeka, Bab 2 Refleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.