Kunci Jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Pintar Kemenag

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Pelatihan Menjadiu Wakil Kepala Madrasah Hebat di Pintar Kemenag.

Editor: Abu Hurairah
pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini kunci jawaban Modul 3.1 Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah, Pelatihan Menjadiu Wakil Kepala Madrasah Hebat di Pintar Kemenag.

Pada modul itu terdapat 10 soal yang harus diselesaikan bagi peserta Bapak/ibu guru.

Berikut selengkapnya.

Perhatian: soal setiap peserta disajikan secara acak, diharapkan teliti saat memberikan jawaban. 

1. Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan

A. Supaya wakil kepala madrasah double

B. Adanya terjadi pengembangan sekolah

C. Ada pengelola kurikulum

D. Wakil kepala madrasah yang meninggal dunia

Jawaban : D. Wakil kepala madrasah yang meninggal dunia

2. Syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah

A. Berpendidikan paling rendah SLTA

B. Beragama islam

C. Memiliki pengalaman mengajar 3 tahun

D. Berusia setingginya 60 tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved