Berita Musi Rawas
Kedapatan Bawa Sabu, Amir Warga Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ditangkap polisi saat akan menjual narkoba jenis sabu
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tutup Kasat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait: #Berita Musi Rawas
| Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan di Musi Rawas Bayar Pidana Denda Rp500 Juta |
|
|---|
| Diburu Polisi Usai Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Musi Rawas Ditangkap di Rumahnya |
|
|---|
| Tampang Jambret HP Milik Wanita Muda di Musi Rawas, Penadahnya Ikut Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Kantor MTs Muhamadiyah di Musi Rawas Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang |
|
|---|
| 365 KPM Bansos di Musi Rawas Dihentikan Dinsos Terindikasi Main Judol, 23 Diantaranya Beri Sanggahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.