Berita Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sabu, Amir Warga Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ditangkap polisi saat akan menjual narkoba jenis sabu

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tutup Kasat. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved