Berita Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sabu, Amir Warga Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ditangkap polisi saat akan menjual narkoba jenis sabu

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.CO, MUSI RAWAS -- Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tak berkutik ditangkap polisi saat akan menjual narkoba jenis sabu. 

Akibat perbuatannya, Amir kini terancam 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.  

Pria 48 tahun tersebut menjadi pengedar sabu di wilayah Muara Lakitan.

Dia ditangkap pada Selasa (21/08/2024) sekira pukul 07.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Desa Semangus, Muara Lakitan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, IPDA Nur Hendra mengatakan, dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,11 gram.

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 60 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Saat itu, anggota informasi dari warga di Des Semangus, Muara Lakitan. Informasi yang kami terima, bahwa di Desa tersebut, ada oknum warga yang menyimpan sabu," kata Kasat, Minggu (01/09/2024).

Kemudian lanjut Kasat, anggota pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan dan dirasa benar, kemudian anggota melihat terduga pelaku yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Semangus," jelas Kasat. 

Ditambahkan Kasat, tak mau kehilangan buruannya, tanpa pikir panjang anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegas Kasat.

Setelah dilakukan penangkapan sambung Kasat, anggota kemudian menggeledah badan tersangka dan ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang. 

"Saat dibuka di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram," jelas Kasat.

Selain sabu masih kata Kasat, anggota juga mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, 1 buah pipet yang di potong miring (Skop), 1 buah pirex kaca, 1 bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat tanpa merk.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka, pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap Kasat.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tutup Kasat. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved