Berita Palembang

Kakek di Palembang Bakar Rumah Warga Karena Ketahuan Dekati Istri Orang, Divonis 9,5 Tahun Penjara

Hal tersebut terjadi setelah ia membakar dua rumah di kawasan Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Terdakwa Zulkarnain saat mendengarkan putusan vonis di Pengadilan Negeri Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Zulkarnain (60), divonis majelis hakim PN Palembang selama 9 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut terjadi setelah ia membakar dua rumah di kawasan Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Palembang.

Diketahui, Zulkarnain terbukti bersalah karena telah membakar dua rumah milik warga yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah dan telah mengakui perbuatannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal SH MH saat membacakan amar putusan, Selasa (27/8/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan itu, perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, melanggar Pasal 187 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 yang bertempat Jalan Pangeran Abdul Rohim Lorong Roda Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. 

Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung ada warga di Lorong Roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi dan warga sering membicarakan terdakwa. 

Dari situ, timbul niat terdakwa untuk membakar rumah Yusuf dengan cara terdakwa mempersiapkan diri membawa pakaian dua lapis. 

Baca juga: Z Pelaku Pembakaran Rumah di Lorong Roda Palembang Ditangkap Polisi, Bantah Soal Motif Asmara

Baca juga: Kebakaran di Lorong Roda Palembang, Korban Alami Kerugian Rp 500 Juta, Pilih Lapor Polisi

Terdakwa melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet.

Kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu, dan terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.

Setelah sampai ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut, dan menyiramkan bahan bakar minyak itu ke rumah tersebut lalu melempar puntung rokok setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 500 Juta dan saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Selain korban, rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani terbakar pada bagian dinding papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut berdekatan dengan rumah korban lainnya.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved