Pilgub Sumsel 2024

HDCU Tunjuk SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024, Deklarasi Digelar 27 Agustus

Tambah Herman Deru, tim kampanye HDCU akan dipimpin Ketua Tim Kampanye atau Panglima Perang yaitu SA Supriono, yang merupakan mantan Sekda Provinsi Su

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
HDCU Tunjuk SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024, Deklarasi Digelar 27 Agustus 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU provinsi Sumsel nomor 112 tahun 2024, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2024.

Dimana minimal suara sah sebanyak 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) Sumsel 2024 sebesar 4.949.168 suara. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini menimbang dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Iya, sudah ada keputusan KPU Sumsel, dan lengkapnya bisa di download langsung di web site KPU Sumsel, ' Kata Andika singkat. 

Salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur jika telah memenuhi persyaratan.

"Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut, " tulis putusan KPU Sumsel. 

Hal ini juga, dalam rangka melaksanakan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Yang dituangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :339/PL.02.2-BA/16/2024 tentang Penetapan Syarat, minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Untuk tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang. 

Khusus hari terakhir massa pendaftaran pada 29 Agustus 2024 nanti, masa pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved