Pilgub Sumsel 2024

HDCU Tunjuk SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024, Deklarasi Digelar 27 Agustus

Tambah Herman Deru, tim kampanye HDCU akan dipimpin Ketua Tim Kampanye atau Panglima Perang yaitu SA Supriono, yang merupakan mantan Sekda Provinsi Su

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
HDCU Tunjuk SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024, Deklarasi Digelar 27 Agustus 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Herman Deru memastikan deklarasi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan digelar bersama seluruh partai politik pendukung dan relawan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), pada Selasa (27/8). Mantan Sekda Sumsel, SA Supriono, akan ditetapkan  sebagai 'panglima perang'.

“Tanggal 27 nanti kita deklarasi, yang akan hadir parpol pengusung dan relawan. Kami juga mempersilakan juga bagi masyarakat umum yang hadir,” kata Deru.
Menurut Gubernur Sumsel periode 2018-2023 tersebut, rencananya pada hari itu akan mendeklarasikan dan melantik seluruh tim kampanye Provinsi HDCU.
“Paginya kami deklarasi, kemudian melaksanakan pelantikan tim kampanye provinsi,” katanya. 

Tambah Herman Deru, tim kampanye HDCU akan dipimpin Ketua Tim Kampanye atau Panglima Perang yaitu SA Supriono, yang merupakan mantan Sekda Provinsi Sumsel.

“Ketua tim pak Supriono. Paling tidak pak Sekda (Supriono) tahu program yang selama ini dijalankan, dan apa yang ada dibenak aku ke depan, karena dia mendampingi aku. Jadi sudah memahami aku," tukasnya. 

Supriono dikenal punya karir cemerlang di pemerintahan. Dia pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Muratara dan Wakil Bupati serta Plt Bupati Banyuasin periode 2013-2018. 

Supriono sempat ramai diberitakaan saat di memilih untuk tidak maju pada Pilkada Banyuasin periode 2018-2023. 

Ia memilih untuk melanjutkan kariernya sebagai ASN dengan menjadi Staf Ahli Gubernur Sumsel. Kemudian ia dipercaya menjadi Pj Sekda.

Alumni Fakultas Teknik, Universitas Sriwijaya Palembang angkatan 1989 ini kemudian dilantik Gubernur Herman Deru sebagai sekda definitif pada 1 Juli 2022. Kemudian purnabakti pada 28 Juni 2024.

Dalam kontestasi Pilkada Sumsel saat ini terdapat dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang telah mendapatkan dukungan resmi partai politik untuk diusung nantinya. 

Yaitu pasangan Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem (10 kursi), Demokrat (8), PKS (7) dan Perindo (1). Sehingga total dukungannya sudah mencapai 26 kursi di DPRD Sumsel dari total 75 kursi yang ada. 

Kemudian pasangan Mawardi Yahya -RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang akan diusung Golkar (12), Gerindra (11), PAN (6), PPP (2), dan PKN (1), sehingga total dukungan 32 kursi. 

Sementara pasangan lain, yakni Heri Amalindo-Popo Ali sekarang belum mendapatkan dukungan secara resmi dari partai politik. Namun dengan keputusan KPU Sumsel untuk syarat syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang baru tersebut, masih terbuka jalan mereka untuk maju Pilgub. 

Pasalnya beberapa partai politik yang ada seperti PDIP yang meraih 9 kursi, untuk perolehan suara meraih suara 543.067 sah atau 10,97 persen, secara hitung-hitungan bisa mengusung pasangan calon tanpa harus koalisi. 

Baca juga: HDCU Gelar Deklarasi 27 Agustus, Mantan Sekda SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024

Baca juga: Jika Pilgub Sumsel 2024 Digelar Hari Ini, HDCU Disebut Bakal Menang Setelah Selalu Unggul di Survei

Termasuk juga PKB yang pada Pileg lalu, meski hanya meraih 7 kursi namun untuk perolehan suara mencapai 478.691 yang melebihi ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel. 

Sedangkan partai Hanura yang memiliki 1 kursi jelas tidak bisa mengusulkan sendiri paslon, mengingat perolehan total suara jauh dari ambang batas yang ditetapkan KPU Sumsel,  karena hanya 90.297 suara dan jika ditambahkan dengan partai non kursi 168.871 suara atau total hanya 259.168 suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU provinsi Sumsel nomor 112 tahun 2024, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2024.

Dimana minimal suara sah sebanyak 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) Sumsel 2024 sebesar 4.949.168 suara. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini menimbang dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Iya, sudah ada keputusan KPU Sumsel, dan lengkapnya bisa di download langsung di web site KPU Sumsel, ' Kata Andika singkat. 

Salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur jika telah memenuhi persyaratan.

"Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut, " tulis putusan KPU Sumsel. 

Hal ini juga, dalam rangka melaksanakan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Yang dituangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :339/PL.02.2-BA/16/2024 tentang Penetapan Syarat, minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Untuk tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dilakukan dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang. 

Khusus hari terakhir massa pendaftaran pada 29 Agustus 2024 nanti, masa pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved