Berita Nasional

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial, Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat

Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.

Hal itu diputuskan Komiis Yudisial (KY) dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui, kasus Ronal Tannur itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Kini KY memutuskan memberhentikan tetap ketiga hakim dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) mengutip dari Tribunnews.com

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Nasib Erintuah Damanik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Dini Sang Kekasih, Bakal Diperiksa MA

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan langkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi, dilansir dari Youtube Kompas TV.

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah dia.

Baca juga: Sosok Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Bakal Dilaporkan ke MA

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved