Berita Viral
Sosok Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Bakal Dilaporkan ke MA
Erintuah Damanik, hakim ketua yang bacakan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Erintuah Damanik, hakim ketua yang bacakan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Adapun sidang ini dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus.
Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).
Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Baca juga: Kecewanya Keluarga Wanita di Sukabumi yang Dibunuh Ronald Tannur usai Hakim Vonis Bebas
Kekayaan Erintuah Damanik
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Januari 2023/Periodik - 2022)
BIDANG : YUDIKATIF
LEMBAGA : MAHKAMAH AGUNG
UNIT KERJA : PENGADILAN TINGGI SURABAYA
I. DATA PRIBADI
Berita viral
BeritaViral
Erintuah Damanik
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur Bebas
Tribunsumsel.com
| Kronologi Kebakaran di Jakbar Tewaskan 5 Orang Satu Keluarga, Ada Sepeda Listrik Dicas |
|
|---|
| Geramnya Melanie Subono Soal 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan di Grup Chat, Desak Sanksi DO |
|
|---|
| UI Resmi Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terlibat Pelecehan di Grup Chat, Pelaku Dilarang ke Kampus |
|
|---|
| Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M Viral Keluyuran ke Coffee Shop, Eks Kepala Syahbandar Kolaka |
|
|---|
| Beredar Chat Diduga Orang Tua Mahasiswa FH UI: Sesalkan Kasus Viral, Sebut Pembocor Tidak Bijak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Erintuah-Damanik-hakim-ketua-yang-bacakan-putusan-vonis-bebas.jpg)