Berita Nasional

VIDEO Alasan Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Solo Padahal Baru Satu Tahun Disimpan, Dicecar Hakim KIP

KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan salinan dokumen ijazah pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. .

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta jadi sorotan tajam dari Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa informasi terkait arsip ijazah pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. 

Pertanyaan mengenai alasan pemusnahan arsip itu muncul dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). 

KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan salinan dokumen tersebut.

Baca juga: Sosok Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP Ijazah Jokowi yang Dipuji usai Tegas Semprot UGM Terkait Berkas

Padahal baru disimpan selama kurang lebih satu tahun, memicu pertanyaan keras dari Ketua Majelis.

Pertanyaan itu memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum pemusnahan arsip yang digunakan KPU Surakarta.

Ketua majelis mengingatkan bahwa retensi dokumen negara tidak boleh hanya merujuk pada JRA internal atau PKPU.

Lebih lanjut, bahwa salinan ijazah pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang tidak boleh dimusnahkan sebelum melewati retensi minimal lima tahun.

KPU Surakarta tetap bertahan pada posisinya bahwa dokumen pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensinya selesai.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved