Pilkada Muratara 2024
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, 8 Partai di Muratara Tetap Tak Cukup Syarat Usung Calonnya
Delapan partai tanpa kursi DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap tak cukup syarat mengusung calon di Pilkada 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Delapan partai tanpa kursi DPRD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap tak cukup syarat mengusung calon di Pilkada 2024.
Meskipun ambang batas pencalonan Pilkada telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK tersebut, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara, sehingga partai yang tidak memiliki kursi DPRD pun bisa mengusung calon.
Namun demikian, jika pun digabungkan, 8 partai yang tidak mendapat kursi DPRD hasil Pileg Muratara 2024 tetap tidak bisa mengusung calon.
Kedelapan partai tanpa kursi DPRD tersebut yakni PPP, Perindo, Gelora, Buruh, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN jika digabungkan hanya mengantongi 4.507 suara atau 3,54 persen saja.
Angka 3,54 persen sangat jauh dari ambang batas 10 persen meskipun 8 partai itu digabungkan.
Baca juga: Daftar 5 Partai yang Bisa Langsung Usung Calonnya di Pilkada Muratara 2024 Setelah Putusan MK
Mengacu pada putusan MK, ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Muratara 2024 adalah paling sedikit 10 persen.
Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Muratara berada di bawah 250 ribu jiwa.
Sebab bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Total suara sah hasil pemilihan DPRD Muratara pada Pemilu 2024 adalah 127.010 suara.
Dengan begitu, 10 persen dari angka tersebut, partai butuh 12.701 suara untuk bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Untuk diketahui pula, sebelum putusan MK mengubah syarat Pilkada, ambang batas syarat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah total suara sah partai politik peserta Pileg 2024 di Muratara berjumlah 127.010 suara.
Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara.
Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas Utara 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 97 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Letuskan Senjata Saat Ricuh Debat Pilkada Muratara, Pelaku Kericuhan Diburu |
![]() |
---|
Buntut Ricuh di Debat Pertama, Ketua Tim Paslon Bupati Muratara Tandatangani 4 Kesepakatan |
![]() |
---|
Ricuh Debat Pilkada Muratara Berujung Laporan Polisi, Simpatisan Ngaku Wajahnya Dipukul Berkali-kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.