Berita Muratara

Sempat Ditangkap Polisi, Mantan Kades di Muratara Ancam Tembak Pemborong Tak Ditahan, Alasan Sakit

Tersangka Amir (40 tahun), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ternyata tidak ditahan. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Amir (40), mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang ditangkap polisi kasus pengancaman ternyata tidak ditahan. 

Di sana ada pemborong bernama Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung tersebut, beserta sejumlah perangkat Desa Karang Anyar. 

Tersangka Amir mendatangi lokasi kejadian mengendarai mobil dan langsung menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tanah tersebut.

"Tersangka turun dari mobil dia bilang tidak boleh titik nol hari ini, terus terjadilah cekcok mulut," ujar Alex, saksi mata yang melihat kejadian.

Di tengah cekcok itu, tersangka kemudian membuka tas selempang yang dibawanya, lalu menggeluarkan pistol. 

Tersangka mengarahkan senjata api tersebut ke arah perut Hamsi dengan jarak sekira 2 meter sembari mengatakan "ku tembak kau, ku tembak”. 

Saksi Alex yang hanya berjarak 1 meter dengan tersangka langsung merampas senjata api tersebut dari tangan kiri tersangka.

Saksi Alex juga merebut tas selempang milik tersangka, karena khawatir masih ada senjata di dalamnya. 

"Terus saya langsung ke Polres Muratara karena kebetulan dekat sini, saya langsung melapor kejadian itu ke polisi," katanya. 

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek 6 selinder jenis revolver warna silver bergagang kayu coklat, nomor Seri MOD 10-9.

Polisi juga mendapati empat butir peluru timah warna kuning dengan rincian 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan satu butir peluru kaliber 38 SPL.

Tersangka disangkakan melanggar pasal menggunakan senjata api dan atau tanpa hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved